الإسلام
A. PENGERTIAN ISLAM DAN MUSLIM
a. Secara Bahasa
Islam diambil dari kata :
أَسْلَمَ يُسْلِمُ
اِسْلاَمًا اَىْ الإِسْتِسْلاَمُ وَهُوَ
الإِنْقِيَادُ وَ الإِذْعَانُ
Namun ditinjau dari segi bahasa Islam
begitu banyak dan luas, sedang yang terpenting dan dapat mewakili adalah :
الإِنْقِيَادُ وَ الإِذْعَانُ
Sehingga ketundukan dan kepatuhan
serta penyerahan diri kepada Allah 'Azza Wa Jalla, meliputi seluruh alam
dan seluruh isinya. Diantaranya ayat yang kita dapati dan menunjukkan hal ini
adalah :
وَللهِ يَسْجُدُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلاَلُهُم بِالْغُدُوِّ وَاْلأَصَالِ { الرعد 15}
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala
apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri (kerelaan) atau
terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari.
وَإِن مِّن شَيْءٍ إِلاَّيُسَبِّحُ
بِحَمْدِهِ وَلَكِن لاَّتَفْقَهُونَ تَسْبِيحَهُمْ إِنَّهُ كَانَ حَلِيمًا
غَفُورًا { الإسراء 44}
Dan tak ada sesuatu pun melainkan semuanya
bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu sekalian tidak mengerti tasbih mereka.
Sesungguhnya Dia adalah Maha Penyantun lagi Maha Pengampun.
وَلَهُ أَسْلَمَ مَن فِي
السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَإِلَيْهِ يُرْجَعُونَ { ال عمران
83}
Padahal kepada-Nya lah berserah diri segala
apa yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka ataupun terpaksa dan hanya
kepada Allah lah mereka dikembalikan.
Maka seluruh yang diciptakan Allah Subhaanahu
wa Ta'aala adalah berserah diri, tunduk dan patuh kepada sunnatullah
baik itu langit, bumi, bulan, bintang, matahari, pohon, tanaman, air, udara,
batu, tanah, hewan, juga para malaikat, jin dan manusia serta anggota tubuh
manusia, dan lain-lain pada hakekatnya adalah muslim, tunduk dan patuh kepada sunnatullah.
[2]
b. Secara Istilah
Ibnu Mandhur
dalam Lisanul 'Arob Al Muhit menyebutkan :
الإِسْلاَمُ
مِنَ الشَّرِيْعَةِ : اِظْهَارُ الخُضُوْعِ وَ اِظْهَـارُ الشَّرِيْعَةِ وَ
اِلتِزَامُ مَا اَتَى بِهِ النَّبِىُّ صَلَى الله عَلَيهِ وَ سَلَّمَ
Yaitu menampakkan ketundukan dan melaksanakan
syariah serta menetapi apa saja yang datang dari Rosulullah Shallallaahu
'alaihi wa sallam. [3]
hal ini dikuatkan dengan oleh Syeikh
Muhammad bin 'Abdul Wahhab :
الإِسْلامُ هُوَ الإِسْتِسْلامُ
للهِ بِالتَّوْحِيْدِ وَ الإِنْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ وَ الْبَرَأَةُ مِنَ
الشِّرْكِ وَ أَهْلِ الشِّرْكِ
Islam adalah ber-istislam kepada
Allah dengan mentauhidkannya, tunduk kepada-Nya denfan penuh ketaatan dan
berlepas diri (baro') dari kesyirikan dan orang-orang musyrik.[4] Sehingga dari sinilah dapat kita ketahui
batasan pengertian tentang seorang muslim.
B. MASYRU'IYYAH MASUK ISLAM SECARA KAFFAH
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللهِ
اْلإِسْلاَمُ وَمَااخْتَلَفَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ إِلاَّ مِن بَعْدِ
مَاجَآءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًا بَيْنَهُمْ وَمَن يَكْفُرْ بِئَايَاتِ اللهِ
فَإِنَّ اللهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ { أل عمران 19}
Sesungguhnya dien (yang diridloi) di sisi
Alloh hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang diberi Al-Kitab kecuali
sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di
antara mereka. Barang siapa yang kafir terhadap ayat-ayat Alloh, maka
sesungguhnya Alloh sangat cepat siksanya. (Ali 'Imran 19)
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ
اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ { أل عمران 85}
Barang siapa mencari selain dienul-Islam,
maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) dari padanya dan dia di
akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Ali 'Imran 85)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ {البقرة 208}
Hai orang-orang yang beriman masuklah kalian
ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah) , dan janganlah kamu turuti langkah-langkah
syaithon. Sesungguhnya syaithon itu musuh yang nyata bagimu.
Kata "Fis Silmi", Ibnu
Abbas Rodliyallhu 'Anhu, Mujahid, Qotadah, Ikrimah dan para mufassir salaf
lainya memberikan pendapat bahwa ia bermakna Islam juga Ketaatan,
dan pendapat inilah yang benar menurut Ibnu Taimiyyah[5],
namun ada juga yang berpendapat bahwa ia bermakna perdamaian seperti
kata Qotadah juga. [6]
Ibnu Katsir
dalam mentafsirkan ayat diatas mengatakan, "Yaitu bahwa Allah 'Azza wa
Jalla memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengamalkan seluruh syariat
Islam dan cabang-cabang Iman yang begitu banyak jumlah dan ragamnya, dan
mengamalkan apa saja yang diperintahkan dan meninggalakan seluruh yang
dilarang, yang kesemuanya ini semampu (semaksimal) mungkin." [7]
C. ISLAM DIEN SELURUH ROSUL
Islam merupakan dien seluruh rosul Allah yang Allah utus untuk para kaumnya, seperti
nabi Musa. Ibrohim, Ya'qub dan lain-lain, dan yang diutus untuk ummatnya
seperti Nabi kita Muhammad Shollallaahu 'Alaihi Wa Sallam. Allah
berfirman :
...هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِن
قَبْلُ وَفِي هذا ...{ الحج 78}
Dia-lah (Allah) yang telah menamai kamu
sekalian Al-Muslimiin (orang-orang muslim) sebelum kamu dan (begitu
juga) dalam Al Quran ini ......
Mujahid seorang tabi'iin
yang ahli tafsir mengatakan : Allah azza wa jalla telah menamakan kalian
kaum muslimin sejak zaman dahulu dalam kitab-kitab terdahulu dan dalam Al
Quran. Demikian juga tafsiran Ibnu Katsir. [8]
Juga Allah tegaskan dalam beberapa firman-Nya
bahwa Dien para rosul :
1. Dien Nabi Nuh 'Alaihis-Salam
فَإِن تَوَلَّيْتُمْ
فَمَاسَأَلْتُكُم مِّنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلاَّ عَلَى اللهِ وَأُمِرْتُ أَنْ
أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِينَ {يونس 72}
Jika kamu berpaling (dari peringatanku) aku
tidak akan meminta upah sedikitpun
darimu. Upahku tidak lain hanyalah dari Allah belaka, dan aku disuruh supaya
termasuk orang-orang yang berserah diri kepada-Nya.
2. Dien Nabi Ibrohim dan Nabi Isma'il
رَبَّنَا وَاجْعَلْنَا
مُسْلِمَيْنِ لَكَ وَمِن ذُرِّيَّتِنَآ أُمَّةً مُّسْلِمَةً لَّكَ وَأَرِنَا
مَنَاسِكَنَا وَتُبْ عَلَيْنَآ إِنَّكَ أَنتَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ { البقرة
128}
Ya, Robb kami, jadikanlah kami berdua orang
yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami ummat yang
tunduk patuh kepada-Mu dan tunjukkanlah kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah
haji kami, dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima Taubat
lagi Maha Penyayang.
3. Dien Nabi Ya'qub
وَوَصَّى بِهَآإِبْرَاهِيمُ
بَنِيهِ وَيَعْقُوبَ يَابَنِيَّ إِنَّ اللهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلاَ
تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ {البقرة 132}
Dan Ibrohim telah mewasiatkan ucapan itu
kepada anak-anaknya , demikian pula Ya'qub., “Hai anak-anakku, sesunguhnya
Allah telah memilih dien ini bagimu, maka janganlah kamu sekalian mati kecuali
dalam memeluk dien Islam.
4. Dien Nabi Yusuf
تَوَفَّنِي مُسْلِمًا
وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ { يوسف 101}
Wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan
gabungkanlah aku dengan orang-orang yang sholeh
5. Dien Nabi Musa
وَقَالَ مُوسَى يَاقَوْمِ إِن
كُنتُمْ ءَامَنتُم بِاللهِ فَعَلَيْهِ تَوَكَّلُوا إِن كُنتُم مُّسْلِمِينَ { يونس
84}
Berkata Musa, "Hai kaumku, jika kamu
beriman kepada Allah, maka bertaqwalah kepadaNya saja, jika kamu benar-benar
orang yang berserah diri.”
6. Dien Nabi Sulaiman
إِنَّهُ مِن سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ {30} أَلاَّتَعْلُوا عَلَىَّ وَأْتُونِي
مُسْلِمِينَ {ا لنمل 31}
Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman dan
sesungguhnya (isinya), “ Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha
Penyayang
7. Dien 'Isa
قَالَ الْحَوَارِيُّونَ نَحْنُ
أَنصَارُ اللهِ ءَامَنَّا بِاللهِ وَاشْهَدْ بِأَنَّا مُسْلِمُونَ { ال عمران 52}
Para Hawariyyun (sahabat -sahabat setia Nabi
‘Isa) menjawab, “Kamilah penolong-penolong (dien) Allah; dan saksikanlah bahwa
sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berserah diri.
8. Dien Nabi Muhammad
إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللهِ
اْلإِسْلاَمُ ... { ال عمــران 19}
Sesungguhnya dien (yang diridhoi) Allah
hanyalah Islam.....
وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ
اْلأِسْلاَمِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ {ال عمـران 85 }
Barangsiapa mencari dien selain dienul Islam,
maka sekali-kali tidaklah akan diterima (dien itu) dari padanya, dan dia di
akherat termasuk orang-orang yang rugi.
D. RUKUN ISLAM
Dasar rukun Islam adalah sabda
Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam :
بُنِيَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدا رَسُوْلُ الله وَ
اِقَامِ الصَّلاَةِ وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ الْبَيْتِ وَ صَوْمِ
الرَّمَضَانَ
Islam dibangun diatas lima dasar yaitu 1.
Bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allahdan Muhammad adalah Rosul Allah, 2.
Mendirikan Sholat, 3. Menunaikan Zakat, 4. Berhaji ke Baitullah, 5. Shoum di
bulan Romadlon". (Muttafaqun 'Alaih)
عَنْ عُمَرُ رَضِىَ الله عَنْهُ
قَالَ : بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوْسٌ عِنْدَ رَسُوْلِ الله صَلىَ الله عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ اِذْ طَلَعَ
عَليَنْاَ رَجُلٌ شَدِيْدٌ بَيَاضُ الثِّيَابِ وَ شَدِيْدُ سَوَادِ الشَّعْرِ, لاَ
يُرَى عَلَيْهِ اَثَرُ السَّفَرِ وَ لاَ يَعْرِفُهُ منا اَحَدٌ حَتَّى جَلَسَ
اِلَى رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فَأَسْنِدَ رَكْبَتَيْهِ
اِلَى رَكْبَتَيْهِ وَ وَضَعَ كَفَّيْهِ عَلَى فَخْذَيْهِ وَ قَالَ : يَا مُحَمَّد
اَخْبِرْنِى عَنِ الاِسْلاَمِ . فَقَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ
سَلَّمَ : اَلاِسْلاَمُ اَنْ تَشْهَدَ
اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ الله وَ
تُقِيْمَ الصَّلاَة وَ تُؤْتِىَ الزَّكاَةَ وَ تَصُوْمَ رَمَضَانَ وَ تُحِجَّ
البَيْتَ اِنِ اسْتَطَاعَ اِلَبْهِ سَبِيْلاً .........{مسلم}
Dari 'Umar radliyallaahu 'anhu telah berkata:
"Ketika kami duduk bersama Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada
suatu hari maka terlihat oleh kami seorang laki-laki yang berpakaian sangat
putih dan berambut sangat hitam, tidak tampak padanya tanda-tanda habis pergi
dari safar dan tidak seorangpun dari kami yang mengenalnya. Kemudian ia duduk
dihadapan Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu ia sandarkan lututnya pada
lutut Nabi dan ia letakkan tangannya di atas paha Nabi shallallaahu 'alaihi wa
sallam. dan berkata, “Wahai Muhammad beritahu padaku tentang Islam ?"
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Islam adalah
ber-syahadat bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, engkau dirikan sholat, engkau tunaikan zakat, engkau shoum di bulan
Romadhon, serta engkau berhaji ke baitullah jika engkau mampu
menjalaninya". (Muslim)
Rukun Islam ini secara skema dapat
kita bagi menjadi :
-
Perkataan :
Mengikrarkan 2 kalimat syahadat
-
Perbuatan : a.
Badaniyyah :
Sholat dan Shoum
b. Maliyah : Zakat
c. Badaniyyah dan Maliyyah : Haji [9]
1. Rukun Islam Pertama : Syahadatain
Syahadatain merupakan rukun yang
paling pokok dari sekian rukun yang ada, yang seorang hamba belum dikatakan
masuk dienul Islam kecuali dengannya (harus mengikrarkannya) dan tidak
dikatakan keluar dari dien kecuali jika melakukan hal-hal yang membatalkannya.
Karenanya Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyeru
kepada sesuatu sebelum menyeru kepadanya, serta Allah dan rosul-Nya tidak akan
menerima amal seseroang kecuali harus dengan keduanya (mengikrarkananya)
Dengan syahadat yang pertama yaitu
seorang hamba harus mentauhidkan Allah 'Azza wa Jalla yang tidak
menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya saja, tanpa
menyekutukan-Nya. Sedang syahadat yang kedua adalah mentauhidkan jalan yang
harus ditempuh menuju Allah, yang tidak ada jalan yang harus ditempuh kecuali
dengan jalan ini. (jalan Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam), yang tidak
akan diterima dien seseorang yang keluar darinya dan membencinya.[10]
2. Rukun kedua : Mendirikan Sholat.
الصَّلاَةُ فِى اللُّغَةِ :
الدُّعَاءُ
وَ فِى الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ
أَقْوالٍ وَ أَفْعالٍ مُفَتَّحَةٌ بِالتَّكْبِيْرِ وَ مُخَتِّمَةٌ بِالتَّسْلِيْمِ
بِشُرُوْطٍ
Shalat adalah amalan yang terdiri dari
perkataan dan perbuatan yang dibuka (dimulai) dengan takbir dan ditutup
(diakhiri) dengan salam dengan menetapi syarat-syaratnya.[11]
a. Dalilnya :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ { البقرة
3}
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang
ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami
anugerahkan kepada mereka,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ { البقرة 43}
Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا
الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ
رَحِيْمٌ { التوبة 5}
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan
menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan, Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b. Diwajibkannya :
Diwajibkan sholat sewaktu mi'roj
Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada tahun ke 10 dari
kenabian.
c. Hukum bagi yang meninggalkannya
Allah berfirman :
فَخَلَفَ مِن بَعْدِهِمْ خَلْفٌ
أَضَاعُوا الصَّلاَةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا {
مريم 59}
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti
(yang jelek) yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka
mereka kelak akan menemui kesesatan
Sabda Rosulullah :
العَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا وَ
بَيْنَهُمْ تَرْكُ الصَّلاَةَ فَمَن تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ { الترميذى }
Perjanjian yang mengikat antara kita dengan
mereka (kaum kuffar) adalah sholat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka
ia telah kafir. (Tirmidzi : 2114)
اِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ
الكُفْرِ وَ الشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ { صحيح
رواه مسلم }
Sesungguhnya yang membedakan antara seotrang
muslim dengan orang kafir dan orang musyrik adalah meninggalkan sholat (Hadits
Shohih Riwayat Muslim)
عَنْ بْنِ عُمَر قَالَ قَالَ
رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ
حَتَّى يَشْهَدُوْا اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدا رَسُوْلُ الله
وَ يُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُواَ الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا ذَالِكَ
عَصَمُوْا مِنِّى دِمَـائَهُمْ وَ أَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَ
حِسَابُهُمْ عَلىَ الله { أخرجه البحارى و مسلم ).
Artinya, “Aku diperintah untuk memerangi
manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Aku sebagai
Rosulullah, menegakkan sholat, membayar zakat. Maka siapa yang mellaksanakan
berarti jiwa dan hartanya mendapat perlindungan dariku kecuali dengan hak
Islam, sedang hisabnya terserah Allah ta'ala." (HR. Bukhori Muslim)
Dari firman Allah dan sabda Rosulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam di atas, maka para shahabat telah sepakat
bagi yang meninggalkan sholat karena juhud (menentang) atau karena
kesombongan, maka ia dihukumi kafir (keluar dari Islam) walaupun ia telah
mengikrarkan syahadat.
Namun apabila meninggalkan sholatnya
bukan karena juhud (جحد)dan
kesombongan, tetapi karena malas dan ogah-ogahan seperti kebanyakan
manusia pada masa sekarang ini, maka ulama berbeda pendapat dalam masalah ini.
3. Rukun Ketiga : Menunaikan Zakat
الزَّكاةُ فِى اللُّغَةِ :
التَّمْوُ وَ التَّطْهِيْرُ
الزَّكاةُ فِى الشَّرْعِ : إِسْمٌ
لِقَدَرٍ مِنَ الْمالِ مَخْصُوْصٌ يُصَرِّفُ لأَِصْنافٍ مَخْصُوْصَةٍ بِشَرَائِطٍ
a. Dalilnya :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ
وَيُقِيمُونَ الصَّلاَةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ { البقرة
3}
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang
ghoib, yang mendirikan sholat, dan menafkahkan sebagian rizkinya yang Kami
anugerahkan kepada mereka,
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ { البقرة 43}
Dan dirikanlah sholat, tunaikan zakat, dan
ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
فَإِنْ تَابُوْا وَأَقَامُوا
الصَّلاَةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُمْ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ
رَحِيْمٌ { التوبة 5}
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan
menunaikan zakat maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan,
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
b. Diwajibkannya :
Mulai wajib zakat pada tahun kedua hijriyyah
sebelum perang Badar
c. Hukum meninggalkannya :
1. Apabila
meninggalkan karena mengingkari kewajibannya maka ia kafir berdasarkan ijma'
para ulama setelah nash-nash Al Qur'an dan As Sunah.
2. Apabila
ia masih menganggap wajib namun mereka berjumlah banyak dan memiliki kekuatan
(mereka tidak mau menunaikanya). maka mereka diperangi oleh Imam (Jama'atul
Muslimin) , sebagaimana hadist :
عَنْ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ
النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنَّ مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ الله وَ يُقِيْمُوْا الصَّلاَةَ وَ يُؤْتُوْا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوْا
ذَالِكَ عَصَمُوْا مِنِّى دِمَـائَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّ الاِسْلاَمِ وَ حِسَابُهُمْ
عَلَى اللهِ { أخرجه البحارى و مسلم }.
Artinya : Aku diperintah untuk memerangi
manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan Aku
sebagai Rosulullah, menegakkan sholat, membayar zakat. Maka siapa yang
mellaksanakan berarti jiwa dan hartanya mendapat perlindungan dariku kecuali
dengan hak Islam, sedang hisabnya terserah Allah ta'ala. (HR. Bukhori Muslim)
3. Namun
apabila yang menolak seorang saja, maka para ulama' sepakat ia dimintai zakat
secara paksa.
Sedangkan yang menjadi permasalahan
adalah, apakah ia kafir atau tidak; dibunuh atau tidak; maka para ulama ada
yang berpendapat :
a. Dibunuh
sebagaimana riwayat masyhur dari Imam Ahmad, dengan dalil hadist Ibnu
Umar diatas.
b. Tidak
dibunuh, ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i dan riwayat dari Imam
Ahmad.[12]
4. Rukun Keempat : Shoum
a Secara
bahasa Shoum bermakana : Menahan الإِمْساكُ
) )
b. Secara
syar'i :
وَ فِى الشَّرْعِى هُوَ
الإِمْسَاكُ عَنِ الاَكْلِ وَ الشُّرْبِ وَ الجِمَاعِ مَعَ النِّيَةِ فِى وَقْتٍ
مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ
Menahan dari makan, minum dan jima' yang
disertai dengan niat pada waktu yang dikhususkan dan hanya berlaku bagi
orang-orang khusus juga (mereka yang memenuhi syarat). [13]
Dalam hadits disebutkan :
الاِمْتِنَاعُ عَنِ الطَّعَامِ وَ
الشُّرْبِ وَ جَمِيْعِ الُمفْطِرَاتِ مِنَ الفَجْرِ حَتَّى غُرُوْبَ مَعَ
النِّيَةِ
" Shoum adalah menahan dari makan, minum
dan sesuatu yang membatalkan, mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari
dengan niat". (Muttafaqun 'Alaih)
c. Dalilnya ;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ { البقرة 183}
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa
d. Diwajibkannya :
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ { البقرة 185}
Maka barang siapa yang menyaksikan bulan
(Romadlon) diantara kamu sekalian hendaklah mereka berpuasa.
Mulai diwajibkan nya shoum tahun ke 2
hijriyyah sebelum perang badar.
e. Hukum
bagi yang meninggalkannya : Bagi yang juhud (جحد)akan
kewajibannya tiada khilaf ia kafir. Dan Ikhtilaf bagi yang meninggalkannya
namun masih menganggap wajib, apakah ia dihukumi kafir dan dibunuh atau tidak.
5. Rukun kelima : Haji
a. Secara
bahasa :
الحَجُّ لُغُةً : قَصْدُ الشَّئِ
وَ اِتْيَانُهُ
Haji menurut bahasa : Menuju ke suatu tempat dan mendatanginya
b. syar'an
:
الحَجُّ شَرْعًا : قَصْدُ
مَكَّةَ لِعَمَلٍ مَخْصُوْصٍ فِى زَمَانٍ
مَخْصُوْصٍ
Menuju Makkah untuk mengerjakan amalan khusus
pada waktu yang dikhususkan pula.
c. Dalilnya :
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللهَ غَنِيٌّ
عَنِ الْعَالَمِينَ {ال عمران 97}
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia
terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
baitullah.
Kewajiban ini bagi yang mampu
melaksanakannya, Ibnu Hajar
mengatakan bahwa, “Kemampuan itu tidak hanya mampu perbekalan dan safarnya,
namun ia juga mampu harta (beaya) juga kuat fisiknya. [14]
d. Hukum bagi yang meninggalkannya : Tiada
khilaf bagi yang juhud akan kewajibannya, ia telah kafir. Namun ikhtilaf bagi
yang meninggalkannya tapi masih menganggapnya wajib haji. [15]
BEBERAPA NATIJAH :
Kaum Muslimin telah sepakat bahwa bagi
yang tidak bersyahadat dengan 2 kalimah syahadah sedang ia mampu melakukannya
maka ia kafir, bahkan menurut p`ra salaf dan para aimmah ia kafir baik bathin
maupun dhohirnya. [16]
Adapun atas tentang Al Faroid Al
Arba'ah (Sholat, Zakat, Shoum dan Hajji) yang barangsiapa yang juhud
(جحد)akan
kewajiban salah satu darinya -apalagi
semuanya- setelah sampai kepadanya
hujjah akan kewajibannya, maka ia telah kafir. [17]
Namun jika ia masih menganggap akan
wajibnya Al Faroid Al Arba'ah, tetapi ia meninggalkan salah satu
darinya, maka para ulama' berbeda pendapat. Dalam beberapa riwayat dari Imam
Ahmad bin Hambal disebutkan, yaitu :
1. Dihukumi
kafir yang meninggalkan salah satu dari 4 kewajiban ini. Ini pendapat sebagian
(thoifah) dari para salaf, dan ada riwayat dari Imam Ahmad yang diambil
/ dipegang oleh Abu Bakar, juga sebagian dari pengikut Imam Malik
seperti Ibnu Hubaib.
2. Dihukumi
kafir bagi yang meninggalkan sholat dan zakat saja.
3. Dihukumi
kafir bagi yang meninggalkan sholat dan zakat jika diperangi oleh imam
(kholifah)
4. Dihukumi
kafir bagi yang meninggalkan sholat saja. Ini riwayat dari Imam Ahmad
dan banyak para salaf yang berpendapat demikian, juga sebagian (thoifah) dari
pengikut Imam Malik, Imam Syafi'i dan dari Imam Ahmad.
5. Tidak
dihukumi kafir bagi yang meninggalkan salah satu dari 4 kewajiban ini sedang ia
masih menganggap wajib akan kewajibannya. Pendapat ini yang masyhur di
kebanyakan kalangan fuqoha' Abu Hanifah, Malik dan Syafi'i dan dari Ahmad
yang diambil oleh Ibnu Bathoh dan lainnya.[18]
Ibnu Taimiyyah
menambahkan
وَ نَحْنُ اِذَا قُلْنَا : اَهْلُ
السُّنَّةِ مُتَّفَقُوْنَ عَلَى اَنَّهُ لاَ يُكَفِّرُ بِالذَّنْبِ , فَإِنَّمَا
نُرِيْدُ بِهِ الَمعَاصِى كَالزِّنَا وَ
الشُّرْبِ
Kami katakan, “Ahlus-Sunnah telah
sepakat bahwa ia (seseorang) tidak dihukumi kafir hanya dengan dosa, sedang
yang kami maksudkan dengannya adalah suatu maksiyat sebagaimana orang yang
berzina dan minum khomr.” [19]
E. RUANG LINGKUP DIENUL ISLAM
Dienul Islam mencakup seluruh apa saja
yang di syareat kan Allah 'Azza wa Jalla baik Aqidah, syariat, aturan-aturan ,
perintah-perintah dan larangan-Nya , Allah berfirman :
شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ
مَاوَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ وَمَاوَصَّيْنَا بِهِ
إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَتَتَفَرَّقُوا فِيهِ
كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ
مَن يَشَآءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ
{ الشورى 13}
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ
مِّنَ اْلأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلاَتَتَّبِعْ أَهْوَآءَ الَّذِينَ لاَيَعْلَمُونَ
{ الجاثية 18}
Sehingga ruang lingkup Dienul Islam
secara garis besar terdiri dari 2 hal , yaitu
:
1. Aqidah [20]
Aqidah adalah dasar / pokok dienul
Islam dan dasar hukum dari Iman kepada Allah dan mentauhidkan-Nya, dasar dalam
beriman kepada Malaikat, kitab-kitab, para rosul, hari Kiamat dan iman kepada
taqdir-Nya yang baik ,maupun yang buruk, serta iamn kepada seluruh urusan yang
ghoib yang tertera dalam nash-nash yang benar, yang meliputi
kewajiban-kewajiban dien dan hukum-hukum yang pasti. [21]
2. Syari'ah
Syari'ah adalah apa saja yang
disyareatkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa untuk hamba-hamba-Nya baik
hukum-hukum-Nya, perintah dan larangan-Nya, 'aqidah-Nya, akhlaq-Nya.
muamalah-Nya juga nidhomul-hayah-Nya. Yang kesemuanya itu bermacam-macam
bentuk dan variasinya untuk kebahagiaan hamba-hamba-Nya di dunia maupun di
akherat. Maka syareat pada hakekatnya mencakup seluruh aspek dienul Islam dan cabang dari dienul
Islam juga hukum-hukum fiqh-Nya. [22] Allah Azza wa Jalla berfirman :
لِكُّلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ
شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا َ { المـائدة 48}
Untuk tiap -tiap umat diantara kamu , Kami
beri aturan dan jalan yang terang.....
Sedang isi dan kandungan syareah
secara garis besar ada dua yaitu : Sya'air Ta'abudiyah (Ibadah dalam
makna mahdloh) dan An Nudhum/Nidhomul Hayah (Mu'amalah atau
disebut 'ibadah dalam makna ghoiru mahdloh)
A. Sya'air Ta'abudiyah
Sya-a'ir ta'abudiyah adalah meliputi Sholat,
Shaum, Zakat, Hajji, Qiroatul-Qur-aan, Dzikir dll.[23]
B. An Nudhum / Nidhomul Hayah
1. Muqodimah
Dienul Islam mengatur seluruh aspek
kehidupan manusia . Aturan ini Allah buat bagi mereka yang menginginkan
kebahagiaan dunia apabila kelak di akherat, dengan syarat mau menerima dienul
islam, meyakininya, menetapinya, mengamalkannya, mendakwahkannya dan lain
sebagainya dengan konsisten dan konsekwen hingga akhir hayatnya. Dan salah satu
aspek Islam yang begitu banyak dan luas itu adalah manhajul-hayah-nya,
ia masuk dalam kriteria Ibadah dalam luas atau ghoiru mahdloh yang
didalamnya mengatur mu'amalah antara sesama manusia.
2. Macam-macam
nidlom dalam Islam.
a. Nidlomus
Siyasiy,
Dalam Nidlom Siyasiy ini tercakup di
dalamnya maslah ketatanegaraan (Nidhom Ad Dauly) Sedang di dalam Nidhom Siyasiy
yang diatur oleh Islam diantaranya adalah : Syarat-syarat Imam Daulah,
kewajiban-kewajiban dan hak-hak imam, kewajiban dan hak rakyat muslim dan non
muslim yang ahludz-dzimmi maupun bukan, tata cara mengatur pemerintahan dalam
dan luar negeri, cara memakamurkan rakyat, cara mengolah hasil bumu dan laut,
cara pengangkatan Imam dan para pembantu-pembantunya (para menteri), tata cara
mengetrapkan hukum Islam dalam masyarakat dan lain sebagainya. Sedang menurut
Dr Abdul Qodir Abu Faris, hal-hal yang pokok (dasar) dalam Nidhomus-Siyasiy
adalah:
1. Bahwa hukum dan berhukum itu mutlak milik
dan kepada Allah.[24]
Firmannya :
إِنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ أَمَرَ
أَلاَّتَعْبُدُوا إِلآًّإِيَّاهُ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ
النَّاسِ لاَيَعْلَمُونَ { يوسف 40}
Hukum itu hanya kepunyaan Allah, Dia telah
memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah dien yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui
Para thoghut menganggap bahwa hukum
adakah hak milik mereka, apa saja yang mereka halalkan adalah halal, dan apa
saja yang mereka haramkan maka dia adalah haram. Namun apa yang mereka haramkan
halal disisi Allah, dan apa saja yang mereka haramkan halal di sisi Allah.
Sebagai contoh banyak kita dapatkan undang-undang buatan manusia yang
menghalalkan beredarnya khomr, riba, dan merebak perzinaan, yang hal ini haram
hukumnya dalam Al Qur'an. Demikian pula mereka mengharamkan poligami dan
menyamakan hak waris antara laki-laki dan perempuan, yang hal ini bertentangan
dengan hukum Allah.
Mereka percaya akan adanya Allah,
yakin bahwa Allah-lah yang menciptakan, Yang Memberi rizqi, Yang Perkasa atas
segala sesuatu, namun mereka menolak syari'ah dan aturan Allah, bahkan mereka
membuat tandingan syariah dan hukum buatan mereka sendiri.
Ustadz Abdul Qodir Audah
berkata :
وَ لَسْتُ اَدْرِى كَيْفَ يُؤْمِنُ
هَؤُلاَء بِالاِسْلاَمِ عَقِيْدَةً وَ لاَ يُؤْمِنُوْنَ بِهِ نِظَامًا, اَتَرَاهُ
عَقِيْدَةً مِنْ عِنْدِ الله وَ نِظَامًا مِنْ عِنْدِ غَيْرِ الله ؟ { قُلْ كُلُّ
مِنْ عِنْدِ الله فَمَا هَؤُلاَءِ القَوْمُ لاَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثًا } النساء :
78
Saya tidak mengerti, bagaimana bisa mereka
beriman kepada Islam hanya sebatas segi Aqidahnya saja, dan tidak beriman
(menolak) aturan-aturannya. Apakah kamu kamu sangka bahwa Aqidah itu dari Allah
dan aturan-aturan Islam dari selain Allah, lalu beliau kuatkan dengan
firman-Nya (4 : 78)
Ini karena Islam adalah Aqidah dan
Syariah yang keduanya tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya.
Maka bagi siapa saja yang membedakannya dan hanya mengambil salah satunya maka
ia telah sesat, kafir dan murtad.[25]
Allah berfirman :
...أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ
وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَاجَزَآءُ مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ
خِزْيُُفيِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلىَ أَشَدِّ
الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ {البقرة 85}
Berkata Syaikhul Islam Ibnu
Taymiyah :
وَالإِنْسانُ مَتَى أَحَلَّ
الْحَرامَ الْمَجْمَعَ عَلَيْهِ أَوْ حَرَّمَ الْحَلالَ الْمَجْمَعَ عَلَيْهِ,أَوْ
بَدَّلَ الشَّرْعَ الْمَجْمَعَ عَلَيْهِ كانَ كَافِرًا مُرْتَدًّا بِاتِّفَقِ
الْفُقَهَاءُ
Dan manusia (siapa saja) yang menghalalkan
sesuatu yang telah menjadi kesepakatan keharamannya, atau mengharamkan sesuatu
yang telah menjadi kesepakatan kehalalannya, atau mengganti syari'at yang telah
menjadi kesepakatan, maka ia telah kafir dan murtad berdasarkan kesepakatan
Fuqohaa'[26]
2. Islam mengajarkan keadilan dan persamaan
diantara sesama manusia . Allah berfirman :
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ
أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ { الحجرات 13}
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara
kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
karena aitu Islam memandang seluruh
manusia dengan pandangan satu, mereka diciptakan dari asal yang satu, Bapak dan
Ibu mereka satu Adam dan Hawwa. Maka seluruh manusia tidak dibedakan merurut
warna kulitnya, bahasanya, jenisnya, negeranya, juga keadaan sosial ekonomi
mereka. Dalam hadits disebutkan,
يَااَيُّهَا النَّاسُ اَلاَ اِنَّ
رَبَّكُمْ وَاِحدٌ لاَ فَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِىٍّ, وَ لاَ عَجَمِىٍّ
عَلَى عَرَبِيٍّ وَ لاَ اَسْوَدَ عَلَى اَحْمَرَ وَ لاَ اَحْمَرَ عَلىَ اَسْوَدَ
اِلاَّ بِتَقْوَى ( إِنَّ أَكْرَمَكُمْ
عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ ) { أخرجه
البيهاقى و ابن مردويه عن جابر رصى الله عنه , روخ المعانى للالوسى 26 / 163 }
Wahai sekalian manusia sesungguhnya Robb
kalian adalah satu, tidak ada yang melebihkan antara orang arab dengan orang
selain arab, dan orang selain arab dengan orang arab, juga orang yang berkulit
hitam dengan orang yang berkulit putih, dan orang yang berkulit putih terhadap
orang yang berkulit hitam kecuali dengan taqwa (Sesungguhnya orang yang paling
mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa diantara
kamu) (HR. Baihaqi dan Ibnu Mardaweh dari Jabir radliyallaahu 'anhu.24
Rasulullah bersabda :
اِنَّ الله لاَ يَنْظُرُ اِلَى
صُوَرِكُمْ وَلَكِنْ يَنْظُرُ اِلَى قُلُوْبِكُمْ وَ اَعْمَالِكُمْ { مسلم }
Sesungguhnya Allah tidak melihat bentuk (rupa
dan harta kalian), akan tetapi Ia melihat pada hati dan amal-amal kalian (HR.
Muslim)[27]
3. Islam mengajarkan ketaatan, taat kepada
Allah, Rosul, dan Ulil Amri-Nya yang taat kepada Allah dan Rosulullah.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا
أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ف{
النساء 59}
Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah
dan ta'atilah Rosul (-Nya) dan ulul Amri dianta kamu.
Taat kepada Allah dan rosul-Nya adalah
mutlak keduanya tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain.
Karena seseorang tidak mungkin beriman kepada Allah dan Rosul-Nya tanpa
menta'ati perintah dan kemauan Allah dan Rosul-Nya.
Dan salah satu perintah Allah dan
Rosul-Nya adalah perintah untuk taat kepada ulul amri yang taat kepada Allah
dan Rosul-Nya, sehingga wajib bagi kaum muslimin untuk sam'u dan tho'ah pada ulil
amri.[28]
4. Islam mengajarkan Syuro dan Musyawaroh,
Allah tegaskan :
Syuro merupakan jalan keluar untuk
mendapatkan suatu pendapat yang sehat dan lebih tepat, demi mencapai
kemaslahatan pribadi, masyarakat dan negara.
Sehingga karena sangat pentingnya
syuro maka Allah mengabadikannya dalam salah satu nama surat-Nya, yang
kandungan surat tersebut adalah sifat-sifat kaum mukminin, yang syuro mereka
jadikan landasan hidup.Sehingga dalam surat tersebut Allah Ta'ala kaitkan
(hubungkan) syuro dengan wajibnya sholat , shodaqoh, dan meninggalkn dosa serta
hal-hal fawaahis.
Allah berfirman :
وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ
كَبَآئِرَ اْلإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَاغَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ
{37}وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا ِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ
شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ { الشورى 38}
Dan (bagi) orang-orang yang menerima
(mematuhi) seruan Robb-nya dan mendirikan sholat, serta urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah diantara mereka ; dan memaafkan sebagian dari
rizqi yang telah Kami berikan kepada mereka.
Syuro dalam Islam bukan hanya bukanlah
urusan sampingan saja yang jika dikehendaki diadakan dan jika tidak
ditinggalkan, Akan tetapi hukum syuro dalam Islam adalah wajib bagi para hakim,
mas-ul atau amir.
Hukum mustanbith (diambil) dari
firman Allah :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ
لِنتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي اْلأَمْرِ فَؤِذَا
عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ {ال
عمران 159}
Maka disebabkan rohmat dari Allahlah kamu
berlaku berlemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi
kasar tentulah mereka menjauhi diri dari sekelilingmu, Karena itu maafkanlah
mereka, mohonlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam
urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakalah
kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal
kepadanya.
Wajhul Istidlal
: dalam ayat ini adalah kalimat (وَشَاوِرْهُمْ
فِي اْلأَمْرِ )
perintah ini menunjukkan wajib dan tidak ada sesuatupun yang memalingkannya
yang menyebabkan berobah hukum dari
wajib menjadi mandub.
Apabila Rosulullah adalah Rosul yang ma'shum,
telah Allah perintahkan untuk bermusyawarah dengan para shahabat beliau, dan
beliau telah wajibkan hal itu, maka syuro bagi para hakim dan umaro' adalah
wajib. [29]
b. Nidlom Akhlaqiy , point-point penting :
Islam mengatur bangunannya dan sendi-sendi
bangunannya didasari dengan akhlaq yang nyata dan kokoh.
Islam memberikan batasan-batasan
tentang akhlaq yang terpuji dan tercela dengan tujuan memberikan kebahagiaan
bagi si-empunya :
اَكْمَلُ الُمؤْمِنِيْنَ
اِيْمَـانًا اَحْسَنُهُمْ حُلُقًا { مسلم }
Sesempurna-sempurna iman seorang muslim adalah yang paling baik
akhlaqnya.
Kedudukan dan fungsi akhlaq dijunjung
tinggi oleh Islam, Rosulullah bersabda :
الْحَيَاءُ وَ الاِيْمَانُ
قَرَنَاءُ جَمِيْعًا , فَإِذَا رَفَعَ اَحَدُهُمَا رَفَعَ الاَخَرَ { الحاكم و
الطبرانى }
Malu dan Iman itu 2 hal yang tidak dapat
dipisahkan satu sama yang lain, maka apabila satunya hilang, hilanglah yang
lainnya.
Banyak macam dan ragam akhlaq yang
diatur oleh Islam, akhlaq kepada Allah, kepada sesama mukmin, kepada orang tua
dan lain sebagainya.
Contoh
akhlaq mahmudah adalah sabar dan tsabat, tawadlu', berbahkti kepada
bapak ibu dan lain sebagainya, sedangkan contoh akhlaq madhmumah adalah
dusta, bakhil, sombong, meremehkan orang lain dan lain sebagainya.[30]
[1] . Mukhtashor Ma'arijul Qobul, Syaikh Hafidz Ali Hukmiy, Hal
: 169. Lisanul Arob Al Muhit, Ibnu Mandzur : 2/192-193
[2] . Ad-Dakwah Al Islamiyyah Dakwatun Alamiyyah, Muhammad Ar-Rowiy,
hal : 70-72, Darul ‘Arobiyah Libanon tanpa tahun
[3] . Lisanul ‘Arob Al Muhit, Ibnu Mandzur 2/192-193
[4] . Da’watu Syaikh Muhammad bin ‘Abdul-Wahhab, Da’watus-Salafiyah, 225
[5] . Majmu' Fatawa, Ibnu Taimiyyah, 7/266
[6] . Ibid no. 5, 3/335 dan Ibid no. 6, 7/266
[7] . Ibid no. 5 3/335
[8] . Tafsir Ibnu Katsir, 3/318
[9] . Mukhtashor Ma'arijul Qobul, Syaikh Hafidz Ali Hukmiy, Hal :
170-174, Darus Shohwah Kairo.
[10] . Mukhtashor Ma'arijul Qobul 171 dan lihat bahasan materi syahadat
secara lengkap.
[11] . Kifayatul Akhyar fie Khally Ghoyatil Ikhtishor , Imam Taqiyudien
Abi Bakar bin Muhammad Al Hasimy, I/82
[12] . HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’iy, disahkan Al-Hakim dan
Nashiruddin Al-Baniy, Irwa’ul Gholil : 3/263.
[13] . Khosiyah Tsalatsatul Ushul, Muhammad bin Abdul Wahab, dan
Abdurrohman Muhammad bin Qosim Al Hanbali An Najdi, Hal : 53
[14] . Fathul Bary, 3/443, 4/82-83
[15] . Mukhtashor Ma’arijul-Qobul, Syaikh Hafidh Ali Hukmiy 170-174.
[16] . Majmu' fatawa , Ibnu Taimiyyah7/609-610, 7/ 302
[17] . Ibid,
[18] . Majmu' Fatawa 7/302, 7/610-611
[19] . Majmu' Fatawa 7/302
[20] . Secara lebih lengkap lihat pada pembahasan Al-Iman dan
Tauhid-Syirk.
[21] . At Talazum Bainal Aqiedah was Syariah, Dr. Nasir Abdul Karim Al
Aqel, hal. 9 cetakan LIPIA Amerika tanpa tahun.
[22] . Ibid. hal. 9 dan As Siyasah Asy Syar'iyyah, Manna' Qotthon hal. 8
[23] . Al-’Ibadah, Dr Yusuf Qordhowiy, At-Tasyri’ fii-Fiqh Al-Islamiy, Dr
Sulaiman Asqor.
[24] . An-Nidhom As-Siyasiy, Dr Abdul-Qodir Abu Faris, 40-83.
[25] . An-Nidhom As-Siyasiy, Dr. Abdul Qodir Abu Faris, 40-83.
[26] . Majmu' Fatawa, Ibnu Taymiyah 3 : 267.
24 . lihat ruhul Ma'ani Al-Alusiy
[28] . Lihat dalam pembahasan Jama'ah, Imamah dan Bai'ah.
[29] .Lihat An Nidhom As Siyasi Fiel Islam , Dr. M. Abdul Qodir Abu
Faris, hal ; 80-83
[30] . Lihat buku Khuluqul-Muslim, Muhammad al-Ghozaliy dan lihat
bahasan secara lengkap pada materi Akhlaq Islamiyah.


18.48
Unknown
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar