Kamis, 22 Maret 2012

firqah pecahan khawarij


. FIRQAH-FIRQAH PECAHAN KHAWARIJ DAN TOKOH-TOKOHNYA

Firqah-firqah yang merupakan pecahan dari Khawarij sangat banyak sekali. Ada yang berpendapat bahwa firqah-firqah tersebut berjumlah empat, lima, tujuh, delapan, bahkan dua puluh lima, dan ada juga yang berpendapat lebih dari tiga puluh. Pada kenyataannya terjadi kesulitan untuk menghitung secara pasti jumlah mereka. Yang demikian itu dikarenakan:
1.          Khawarij adalah firqah harbiyah (militeris) sehingga para ulama tidak sempat menghitungnya secara detail.
2.       Khawarij terus berkembang, sehingga melahirkan firqah-firqah pecahan, bersamaan dengan munculnya perbedaan di antara mereka, yang disebabkan oleh masalah yang sangat kecil.
3.      Mereka menyembunyikan literatur (jati diri) mereka.

         

Di antara Pecahan-pecahan firqah Khawarij tersebut adalah :


1.      Al-Muhakkimah
               Mereka adalah orang-orang yang keluar dari kekhilafahan Ali bin Abi Thalib, yaitu ketika terjadi peristiwa tahkim antara Ali dan Mu`awiyah, mereka berkumpul di sebuah tempat yang bernama `Haruuraa` dari arah Kufah. Oleh karena itu, mereka juga disebut Haruriyah. Adapun tokoh mereka adalah : Abdullah bin Kawwa`,  `Athaab bin A`war, Abdullah bin Wahab Ar-Raasibiy, Urwah bin jarir, Yazid bin Abi `Ashim Al-Makharibiy, dan Khurqush bin Zuhair Al-Bajaly yang dikenal mempunyai dua payudara yang besar. Mereka semua berjumlah 12.000 pada perang Nahrawan dan dikenal sebagai ahli shalat dan shiyam (puasa).

Mengenai mereka Rasulullah SAW telah mensinyalir dengan sabdanya :

يخرج قوم فيكم يحقرون صلاتكم مع صلاتهم, وصيامكم مع صيامهم وأعمالكم مع أعمالهم يقرؤون القرآن لا يجاوزون حناجرهم يمرقون من الدين مروق السهم من الرمية   ( أخرجاه في الصحيحين )
Akan keluar pada kalian, suatu kaum yang shalat mereka mengalahkan shalat kalian, shiyam mereka mengalahkan shiyam kalian dan amal-amal mereka mengalahkan amal-amal kalian. Mereka membaca Al-Qur`an tapi tidak sampai melewati tenggorokannya, mereka keluar dari Ad-Dien seperti keluarnya anak panah dari busurnya.”                                                                                  
[HR . Bukhari dan Muslim].
Keluarnya mereka pada kurun pertama disebabkan oleh dua hal:
1. Kebid'ahan mereka dalam hal imamah. Mereka memperbolehkan imamah untuk selain Quraisy. Adapun setiap yang sesuai dengan pemikiran mereka, serta setiap manusia  yang mereka sifati dengan  keadilan dan meninggalkan segala kejelekan bisa menjadi imam. Dan juga siapa saja yang keluar darinya wajib untuk diperangi, kalau imam itu tidak berjalan di atas kebenaran dan keadilan wajib untuk diturunkan atau diperangi, mereka itu manusia yang paling keras perkataannya tentang qiyas.
2.    Mereka berkata bahwa telah bersalah orang yang berhukum dengan hukum manusia, tidak ada hukum kecuali hukum Allah.
Mereka semua mengingkari Ali bin Abi Thalib dari dua segi:
Pertama           : Di dalam perundang-undangan.
Kedua             : Boleh berhukum pada seseorang, padahal mereka semua dalam masalah itu mendudukkan diri mereka sebagai hakim.
Ali bin Abi Thalib berkata mengenai mereka: “Kalimat yang haq diperuntukkan untuk yang bathil.”
Orang Khawarij yang pertama kali dibai'at menjadi imam adalah : Abdullah bin Wahab Ar-Rasibiy di rumah Zaid bin Hissin, yang membai'atnya adalah  Abdullah Ibnul Kawaa' dan 'Urwa bin Jarir serta Yazid bin 'Ashim Al-Haribi dan sebagian dari pengikut mereka.
Pedang yang pertama kali terhunus dari pedang-pedang mereka adalah pedangnya 'Urwah bin Hadir atau bin Adiyah.

2.   Al-Azariqah
Mereka adalah sahabat Abi Rasyid Nafi' bin Azraq yang keluar secara bersamaan dari Bashrah ke Ahwaz.
Adapun pemimpin-pemimpin yang bersama Nafi' adalah 'Athiyah bin Aswad Al-Hanafi, Abdullah bin Mahuz dan kedua saudaranya (Utsman dan Zubair), Zubair bin 'Umair Al-'Ambari, Qathariy Ibnul Faja'ah Al-Mazini, Ubaidah bin Hilal Al-Yaskari, Muharriz bin Hilal, Shakhar bin Habib At-Tamimi, dan Shaleh bin Mukhrak Al-'Abdi.
Bid'ah-bid'ah Az-Zariqah :
1.      Mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Thalib, orang-orang yang tidak mau berperang bersama mereka, dan orang-orang yang tidak berhijrah kepada mereka.
2.      Mereka memperbolehkan membunuh anak-anak dari orang yang menyelisihinya.
3.      Tidak merajam orang yang berbuat zina dan tidak menjadikan hukuman qadzaf         (menuduh berbuat zina) terhadap laki-laki yang mukhshan.
4.      Mereka menghukumi anak-anak orang musyrik masuk neraka bersama bapak-bapak mereka.
5.      Mereka tidak memperbolehkan taqiyah di dalam perkataan dan perbuatan.
6.      Bisa jadi Allah mengutus seorang Nabi, kemudian Nabi tersebut kafir setelah diutus ataupun kafir sebelum diutus Allah.
7.      Mereka mengkafirkan pelaku dosa-dosa besar dan menghukuminya keluar dari Islam secara keseluruhan.

3.     An-Najdat Al-'Adziriyah
Mereka adalah sahabat-sahabat Najdat bin 'Amir Al-Hanafi, yang keluar dari Yamamah untuk bergabung dengan Al-Azariqah, akan tetapi di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan Abu Fadaik dan `Athiyah bin Al-Aswad (termasuk bagian dari kelompok yang menyelisihi Nafi`) kemudian keduanya mengkabarkan apa-apa yang dilakukan Nafi`. Yaitu mengkafirkan orang yang tidak berperang bersamanya, dan bid`ah-bid`ah lainnya serta segala sesuatu yang dilakukan Nafi`. Akhirnya mereka membai’at Najdat dan menyebutnya sebagai Amirul Mikminin .
Adapula yang berpendapat bahwa Najdat dan Nafi` berkumpul di Makkah bersama orang-orang Khawarij menghadap Ibnu Zubair, kemudian keduanya memisahkan diri darinya, setelah itu terjadi perselisihan antara Najdat dan Nafi`, maka Nafi` pergi ke Bashrah sedangkan Najdat pergi ke Yamamah. Adapun sebab perselisihan keduanya adalah karena Nafi` berpendapat bahwa taqiyah itu tidak diperbolehkan, serta orang yang tidak ikut berperang adalah kafir, berdalil dengan firman Allah (QS. An-Nisa`: 77 dan Al-Maidah : 54). Sedangkan Najdat berpendapat bahwa taqiyah diperbolehkan dengan dalil firman Allah (QS. Ali-Imran : 28 dan Al-Mu’min : 28), serta orang yang tidak ikut berperang itu diperbolehkan, adapun orang yang pergi berjihad itu lebih afdhal. berdalil dengan firman Allah (QS. An-Nisa`: 95)
Nafi` berkata : « Kondisi tersebut terjadi di kalangan para sahabat ketika mereka merasa terpaksa. Adapun dalam kondisi selain itu maka orang yang tidak ikut berperang adalah kafir, berdalil dengan firman Allah (QS. At-Taubah : 90).

4. Al-Baihasiyah
Mereka adalah sahabat Abi Baihas Al-Hashimi bin Jabir. Pada masa pemerintahan Walid, Hajjaj meminta untuk menangkapnya, tetapi dia telah pergi ke Madinah. Kemudian Utsman bin Hayan Al-Mazny diperintahkan untuk menangkapnya, dan dia bisa menangkapnya serta memenjarakannya, kemudian ditetapkan oleh Walid agar dipotong kedua tangan dan kakinya setelah itu dibunuh. Maka Utsman pun mengerjakannya.
Abi Baihas Al-Hashimi berpendapat : “Iman adalah orang yang mengetahui setiap yang haq dan yang bathil. Dan sesungguhnya iman adalah ilmu dengan hati tanpa perkataan dan perbuatan.”

5 . Al-`Ajaaridah
Mereka adalah sahabat Abdul Karim bin Ajrad, dan mereka sama dengan Najdat dalam kebid`ahannya.
Di antara pecahan-pecahan mereka :
A. As-Shalthiyah, mereka adalah para pengikut Utsman bin Abi As-Shalt. Kemudian mereka berkata: "Apabila seseorang telah masuk islam, maka kita berwala` kepadanya dan bara` kepada anaknya sampai anaknya baligh dan mau menerima Islam.
B. Al-Maimuniyah, mereka adalah para pengikut Maimun bin Khalid. Husain Al-Karaabisy di dalam kitabnya mengatakan : “Para pengikut Maimun memperbolehkan menikahi cucu dari anak perempuan, serta anak perempuan dari anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan.”
C. Al-Khamziyah, mereka adalah para pengikut Hamzah bin Adraak. Sedangkan Hamzah memperbolehkan ada dua imam dalam satu masa mana kala tidak bisa berkumpul dalam satu kalimat.
D. Al-Khalafiyah, mereka adalah para pengikut Khalaf Al-Kharijiy, dan mereka menetapkan bahwa anak-anak orang musyrik itu berada dalam neraka.
E.  Al-Athrafiyah, pemimpin mereka adalah Ghalib bin Syadaak dari Sajastan.
F. As-Syu`aibiyah, mereka adalah para pengikut Syu`aib bin Muhammad. Syu`aib berkata: “Allah Ta`ala menciptakan perbuatan-perbuatan hamba dan hamba mempunyai qudrah dan iradah, yang bertanggung jawab atas kebaikan dan kejelekan darinya, serta tidak akan terjadi sesuatu terhadap apa yang ada kecuali atas kehendak Allah.
G. Al-Hazimiyah, mereka adalah para pengikut Hazm bin Ali.

6 . As -Tsa`labah
Mereka adalah para pengikut Tsa`labah bin Amir. Dia berkata: “Sesungguhnya kita berwala` kepada anak-anak kecil dan orang-orang besar sampai kita mengetahui mereka mengingkari al-haq dan ridha kepada kebathilan.
Di antara pecahan-pecahannya:
A. Al-Akhnasiyah, mereka adalah para pengikut Akhnas bin Qais, yang  memperbolehkan bagi muslimah untuk menikah dengan orang musyrik dari kaum mereka dan para pelaku dosa besar, dan pokok-pokok ajaran Khawarij ada pada mereka dalam segala bidang.
B.  Al-Ma`badiyah, mereka adalah para pengikut Ma`bad bin Abdurrahman, dan mereka menyelisihi Akhnaf di dalam memperbolehkan seorang muslimah menikah dengan orang musyrik, serta menyelisihi Tsa`labah dalam menghukumi orang yang mengambil zakat dari hambanya.
C.   Ar-Rusyaidiyah, mereka adalah para sahabat Rhasyid At-Thusiy.
D. As-Syaibaniyah, mereka adalah para sahabat Syaiban bin Maslamah, dan mereka sama dengan Jahm bin Shafwan dalam masalah " jibr " (manusia seperti wayang), serta mereka menafikan qudrah.
E. Al-Mukramiyah, mereka adalah para pengikut Mukram bin Abdullah Al-Ajliy. Dan mereka berpendapat  bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir, selama niatnya bukan untuk mengingkarinya akan tetapi karena kebodohannya kepada Allah.”
F.   Al-Ma`lumiyah dan Al-Majhuliyah.
Al-Ma`lumiyah berpendapat: "Barang siapa yang tidak mengetahui Allah dengan segala nama dan sifat-sifat-Nya, maka dia adalah orang yang bodoh terhadap Allah, sampai dia tahu itu semua maka dia bisa dikatakan sebagai seorang mu`min, dan mereka berkata: « Tha`at itu bersamaan dengan perbuatan, dan perbuatan makhluk itu milik hamba. »
Sedangkan Al-Majhuliyah berpendapat : "Barang siapa yang mengetahui sebagian nama dan sifat-sifat Allah serta bodoh terhadap sebagian yang lainnya, maka dia telah mengetahui Allah. » Dan mereka berpendapat pula bahwa perbuatan hamba adalah makhluk Allah.
G.  Al-Bid`iyah.
       Mereka adalah pengikut Yahya bin Asdam, mereka berpendapat bahwa barang siapa yang berkeyakinan seperti keyakinannya, maka dia adalah ahlul jannah, dan kita tidak mengatakan " Insya’allah " karena itu adalah keraguan di dalam aqidah, dan barang siapa yang berkata : “Saya seorang mukmin Insya’allah, maka dia adalah orang yang ragu,  sedangkan kita mutlak ahlul jannah.[1]

7. Ibadhiyah
Mereka adalah salah satu kelompok Khawarij moderat yang tidak mau disebut Khawarij karena mereka menganggap diri mereka sebagai sebuah ‘madzhab fiqh ijtihadi yang sunni’  yang berdampingan dengan madzhabnya Imam empat.
Adapun Pendirinya adalah Abdullah bin Ibadh Al-Maqa`isi. Kata ibadhiyah dinisbatkan kepada 'Ibadh', yaitu sebuah desa yang terletak di dekat Yamamah.
Salah seorang tokohnya yang paling terkenal adalah " Jabir bin Zaid " ( 21-96H ), dia dipandang sebagai pengumpul dan penulis hadits, Ia menimba ilmu dari Abdullah bin Abbas, Aisyah, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, dan para sahabat besar lainnya.
Abu `Ubaidah Maslamah bin Abu Karimah adalah salah seorang muridnya yang merupakan marja` kedua dari firqah Ibadhiyah, yang terkenal dengan sebutan ‘Al-Qaffa’.
Sedangkan imam-imamnya yang berada di Afrika utara pada masa daulah Abbasiyyah, di antaranya adalah : "Harits bin Talid, Abdullah bin Khattab bin Abdul A`la bin Samih Al-Ma`afiriyyi, Abu Hatim Ya`qub bin Habib, dan Hatim Al-Malzuzi.
Adapun yang termasuk ulama-ulama mereka adalah :
1. Salman bin Sa`ad. Yaitu orang yang menyebarkan paham Ibadhiyah di Afrika pada awal abad kedua hijriyah.
2. Ibnu Muqthir Al-Janawini. Yaitu orang yang menuntut ilmu di Bashrah dan kembali kekampungnya ‘Jabal Nufus, Libiya’ kemudian  menyebarkan pemikirannya di sana.
3. Abdul Jabbar bin Qais Al-Madhi. Yaitu seorang hakim ketika Harits bin Talid jadi imam.
4. Samih Abu Thalib. Yaitu salah seorang ulama mereka yang hidup pada pertengahan abad kedua hijriyah, dan tinggal di Jabal Nufus dan sekitarnya.
5. Abu Dzar Aban bin Nasim. Seorang yang hidup pada pertengahan abad ketiga, dan bertempat tinggal di daerah Tripoli.


[1] Al Milal wan Nihal I/114-134

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls