. FIRQAH-FIRQAH PECAHAN KHAWARIJ DAN TOKOH-TOKOHNYA
Firqah-firqah
yang merupakan pecahan dari Khawarij sangat banyak sekali. Ada yang berpendapat
bahwa firqah-firqah tersebut berjumlah empat, lima, tujuh, delapan, bahkan dua
puluh lima, dan ada juga yang berpendapat lebih dari tiga puluh. Pada kenyataannya terjadi
kesulitan untuk menghitung secara pasti jumlah mereka. Yang demikian itu
dikarenakan:
1.
Khawarij adalah firqah harbiyah
(militeris) sehingga para ulama tidak sempat menghitungnya secara detail.
2.
Khawarij terus berkembang, sehingga melahirkan
firqah-firqah pecahan, bersamaan dengan munculnya perbedaan di antara mereka,
yang disebabkan oleh masalah yang sangat kecil.
3.
Mereka menyembunyikan literatur (jati diri)
mereka.
Di antara Pecahan-pecahan firqah Khawarij tersebut
adalah :
1.
Al-Muhakkimah
Mereka
adalah orang-orang yang keluar dari kekhilafahan Ali bin Abi Thalib, yaitu ketika
terjadi peristiwa tahkim antara Ali dan Mu`awiyah, mereka berkumpul di
sebuah tempat yang bernama `Haruuraa` dari arah Kufah. Oleh karena itu,
mereka juga disebut Haruriyah. Adapun tokoh mereka adalah : Abdullah bin
Kawwa`, `Athaab bin A`war, Abdullah bin
Wahab Ar-Raasibiy, Urwah bin jarir, Yazid bin Abi `Ashim Al-Makharibiy, dan
Khurqush bin Zuhair Al-Bajaly yang dikenal mempunyai dua payudara yang besar.
Mereka semua berjumlah 12.000 pada perang Nahrawan dan dikenal sebagai ahli
shalat dan shiyam (puasa).
Mengenai mereka Rasulullah SAW telah mensinyalir dengan sabdanya :
يخرج قوم فيكم
يحقرون صلاتكم مع صلاتهم, وصيامكم مع صيامهم وأعمالكم مع أعمالهم يقرؤون القرآن لا
يجاوزون حناجرهم يمرقون من الدين مروق السهم من الرمية ( أخرجاه في الصحيحين )
“Akan
keluar pada kalian, suatu kaum yang shalat mereka mengalahkan shalat kalian,
shiyam mereka mengalahkan shiyam kalian dan amal-amal mereka mengalahkan
amal-amal kalian. Mereka membaca Al-Qur`an tapi tidak sampai melewati
tenggorokannya, mereka keluar dari Ad-Dien seperti keluarnya anak panah dari
busurnya.”
[HR
. Bukhari dan Muslim].
Keluarnya mereka pada kurun
pertama disebabkan oleh dua hal:
1. Kebid'ahan mereka dalam
hal imamah. Mereka memperbolehkan imamah untuk selain Quraisy. Adapun setiap
yang sesuai dengan pemikiran mereka, serta setiap manusia yang mereka sifati dengan keadilan dan meninggalkan segala kejelekan
bisa menjadi imam. Dan juga siapa saja yang keluar darinya wajib untuk
diperangi, kalau imam itu tidak berjalan di atas kebenaran dan keadilan wajib
untuk diturunkan atau diperangi, mereka itu manusia yang paling keras
perkataannya tentang qiyas.
2.
Mereka berkata bahwa telah bersalah orang
yang berhukum dengan hukum manusia, tidak ada hukum kecuali hukum Allah.
Mereka semua mengingkari Ali
bin Abi Thalib dari dua segi:
Pertama : Di dalam perundang-undangan.
Kedua : Boleh berhukum pada seseorang, padahal mereka semua
dalam masalah itu mendudukkan diri mereka sebagai hakim.
Ali bin Abi Thalib berkata
mengenai mereka: “Kalimat yang haq diperuntukkan untuk yang bathil.”
Orang Khawarij yang pertama
kali dibai'at menjadi imam adalah : Abdullah bin Wahab Ar-Rasibiy di rumah Zaid
bin Hissin, yang membai'atnya adalah
Abdullah Ibnul Kawaa' dan 'Urwa bin Jarir serta Yazid bin 'Ashim Al-Haribi
dan sebagian dari pengikut mereka.
Pedang yang pertama kali
terhunus dari pedang-pedang mereka adalah pedangnya 'Urwah bin Hadir atau bin
Adiyah.
2. Al-Azariqah
Mereka adalah sahabat Abi
Rasyid Nafi' bin Azraq yang keluar secara bersamaan dari Bashrah ke Ahwaz .
Adapun pemimpin-pemimpin
yang bersama Nafi' adalah 'Athiyah bin Aswad Al-Hanafi, Abdullah bin Mahuz dan
kedua saudaranya (Utsman dan Zubair), Zubair bin 'Umair Al-'Ambari, Qathariy
Ibnul Faja'ah Al-Mazini, Ubaidah bin Hilal Al-Yaskari, Muharriz bin Hilal,
Shakhar bin Habib At-Tamimi, dan Shaleh bin Mukhrak Al-'Abdi.
Bid'ah-bid'ah Az-Zariqah :
1.
Mereka telah mengkafirkan Ali bin Abi Thalib,
orang-orang yang tidak mau berperang bersama mereka, dan orang-orang yang tidak
berhijrah kepada mereka.
2.
Mereka memperbolehkan membunuh anak-anak dari
orang yang menyelisihinya.
3.
Tidak merajam orang yang berbuat zina dan
tidak menjadikan hukuman qadzaf (menuduh berbuat zina) terhadap
laki-laki yang mukhshan.
4.
Mereka menghukumi anak-anak orang musyrik masuk
neraka bersama bapak-bapak mereka.
5.
Mereka tidak memperbolehkan taqiyah di
dalam perkataan dan perbuatan.
6.
Bisa jadi Allah mengutus seorang Nabi,
kemudian Nabi tersebut kafir setelah diutus ataupun kafir sebelum diutus Allah.
7.
Mereka mengkafirkan pelaku dosa-dosa besar
dan menghukuminya keluar dari Islam secara keseluruhan.
3.
An-Najdat Al-'Adziriyah
Mereka adalah
sahabat-sahabat Najdat bin 'Amir Al-Hanafi, yang keluar dari Yamamah untuk
bergabung dengan Al-Azariqah, akan tetapi di tengah perjalanan, mereka bertemu
dengan Abu Fadaik dan `Athiyah bin Al-Aswad (termasuk bagian dari kelompok yang
menyelisihi Nafi`) kemudian keduanya mengkabarkan apa-apa yang dilakukan Nafi`.
Yaitu mengkafirkan orang yang tidak berperang bersamanya, dan bid`ah-bid`ah
lainnya serta segala sesuatu yang dilakukan Nafi`. Akhirnya mereka membai’at
Najdat dan menyebutnya sebagai Amirul Mikminin .
Adapula yang berpendapat
bahwa Najdat dan Nafi` berkumpul di Makkah bersama orang-orang Khawarij
menghadap Ibnu Zubair, kemudian keduanya memisahkan diri darinya, setelah itu
terjadi perselisihan antara Najdat dan Nafi`, maka Nafi` pergi ke Bashrah
sedangkan Najdat pergi ke Yamamah. Adapun sebab perselisihan keduanya adalah
karena Nafi` berpendapat bahwa taqiyah itu tidak diperbolehkan, serta
orang yang tidak ikut berperang adalah kafir, berdalil dengan firman Allah (QS.
An-Nisa`: 77 dan Al-Maidah : 54). Sedangkan Najdat
berpendapat bahwa taqiyah diperbolehkan dengan dalil firman Allah (QS.
Ali-Imran : 28 dan Al-Mu’min : 28), serta orang yang tidak ikut berperang itu
diperbolehkan, adapun orang yang pergi berjihad itu lebih afdhal. berdalil
dengan firman Allah (QS. An-Nisa`: 95)
Nafi` berkata : « Kondisi tersebut terjadi di kalangan para sahabat
ketika mereka merasa terpaksa. Adapun dalam kondisi selain itu maka orang yang tidak ikut berperang
adalah kafir, berdalil dengan firman Allah (QS. At-Taubah : 90).
4. Al-Baihasiyah
Mereka adalah sahabat Abi
Baihas Al-Hashimi bin Jabir. Pada masa pemerintahan Walid, Hajjaj meminta untuk
menangkapnya, tetapi dia telah pergi ke Madinah. Kemudian Utsman bin Hayan
Al-Mazny diperintahkan untuk menangkapnya, dan dia bisa menangkapnya serta
memenjarakannya, kemudian ditetapkan oleh Walid agar dipotong kedua tangan dan
kakinya setelah itu dibunuh. Maka Utsman pun mengerjakannya.
Abi Baihas Al-Hashimi berpendapat : “Iman adalah
orang yang mengetahui setiap yang haq dan yang bathil. Dan sesungguhnya iman
adalah ilmu dengan hati tanpa perkataan dan perbuatan.”
5 . Al-`Ajaaridah
Mereka adalah sahabat Abdul
Karim bin Ajrad, dan mereka sama dengan Najdat dalam kebid`ahannya.
Di antara pecahan-pecahan
mereka :
A. As-Shalthiyah,
mereka adalah para pengikut Utsman bin Abi As-Shalt. Kemudian mereka berkata:
"Apabila seseorang telah masuk islam, maka kita berwala` kepadanya dan
bara` kepada anaknya sampai anaknya baligh dan mau menerima Islam.
B. Al-Maimuniyah,
mereka adalah para pengikut Maimun bin Khalid. Husain Al-Karaabisy di dalam
kitabnya mengatakan : “Para pengikut Maimun
memperbolehkan menikahi cucu dari anak perempuan, serta anak perempuan dari
anak saudara laki-laki dan anak saudara perempuan.”
C. Al-Khamziyah,
mereka adalah para pengikut Hamzah bin Adraak. Sedangkan Hamzah memperbolehkan
ada dua imam dalam satu masa mana kala tidak bisa berkumpul dalam satu kalimat.
D. Al-Khalafiyah,
mereka adalah para pengikut Khalaf Al-Kharijiy, dan mereka menetapkan bahwa
anak-anak orang musyrik itu berada dalam neraka.
E. Al-Athrafiyah, pemimpin mereka adalah
Ghalib bin Syadaak dari Sajastan.
F. As-Syu`aibiyah,
mereka adalah para pengikut Syu`aib bin Muhammad. Syu`aib berkata: “Allah
Ta`ala menciptakan perbuatan-perbuatan hamba dan hamba mempunyai qudrah
dan iradah, yang bertanggung jawab atas kebaikan dan kejelekan darinya,
serta tidak akan terjadi sesuatu terhadap apa yang ada kecuali atas kehendak
Allah.
G. Al-Hazimiyah,
mereka adalah para pengikut Hazm bin Ali.
6 . As -Tsa`labah
Mereka adalah para pengikut
Tsa`labah bin Amir. Dia berkata: “Sesungguhnya kita berwala` kepada anak-anak
kecil dan orang-orang besar sampai kita mengetahui mereka mengingkari al-haq
dan ridha kepada kebathilan.
Di antara
pecahan-pecahannya:
A. Al-Akhnasiyah,
mereka adalah para pengikut Akhnas bin Qais, yang memperbolehkan bagi muslimah untuk menikah
dengan orang musyrik dari kaum mereka dan para pelaku dosa besar, dan
pokok-pokok ajaran Khawarij ada pada mereka dalam segala bidang.
B. Al-Ma`badiyah, mereka adalah para
pengikut Ma`bad bin Abdurrahman, dan mereka menyelisihi Akhnaf di dalam
memperbolehkan seorang muslimah menikah dengan orang musyrik, serta menyelisihi
Tsa`labah dalam menghukumi orang yang mengambil zakat dari hambanya.
C. Ar-Rusyaidiyah, mereka adalah para
sahabat Rhasyid At-Thusiy.
D. As-Syaibaniyah,
mereka adalah para sahabat Syaiban bin Maslamah, dan mereka sama dengan Jahm
bin Shafwan dalam masalah " jibr " (manusia seperti wayang),
serta mereka menafikan qudrah.
E. Al-Mukramiyah,
mereka adalah para pengikut Mukram bin Abdullah Al-Ajliy. Dan mereka
berpendapat bahwa orang yang
meninggalkan shalat adalah kafir, selama niatnya bukan untuk mengingkarinya
akan tetapi karena kebodohannya kepada Allah.”
F. Al-Ma`lumiyah dan
Al-Majhuliyah.
Al-Ma`lumiyah
berpendapat: "Barang siapa yang tidak mengetahui Allah dengan segala nama
dan sifat-sifat-Nya, maka dia adalah orang yang bodoh terhadap Allah, sampai
dia tahu itu semua maka dia bisa dikatakan sebagai seorang mu`min, dan mereka
berkata: « Tha`at itu bersamaan dengan perbuatan, dan perbuatan makhluk
itu milik hamba. »
Sedangkan
Al-Majhuliyah berpendapat : "Barang siapa yang mengetahui sebagian
nama dan sifat-sifat Allah serta bodoh terhadap sebagian yang lainnya, maka dia
telah mengetahui Allah. » Dan mereka berpendapat pula bahwa perbuatan hamba adalah makhluk Allah.
G. Al-Bid`iyah.
Mereka
adalah pengikut Yahya bin Asdam, mereka berpendapat bahwa barang siapa yang
berkeyakinan seperti keyakinannya, maka dia adalah ahlul jannah, dan kita tidak
mengatakan " Insya’allah " karena itu adalah keraguan di dalam
aqidah, dan barang siapa yang berkata : “Saya seorang mukmin Insya’allah, maka
dia adalah orang yang ragu, sedangkan
kita mutlak ahlul jannah.[1]
7. Ibadhiyah
Mereka adalah salah satu
kelompok Khawarij moderat yang tidak mau disebut Khawarij karena mereka
menganggap diri mereka sebagai sebuah ‘madzhab fiqh ijtihadi yang sunni’ yang berdampingan dengan madzhabnya Imam
empat.
Adapun Pendirinya adalah
Abdullah bin Ibadh Al-Maqa`isi. Kata ibadhiyah dinisbatkan kepada 'Ibadh',
yaitu sebuah desa yang terletak di dekat Yamamah.
Salah seorang tokohnya yang
paling terkenal adalah " Jabir bin Zaid " ( 21-96H ), dia dipandang
sebagai pengumpul dan penulis hadits, Ia menimba ilmu dari Abdullah bin Abbas,
Aisyah, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, dan para sahabat besar lainnya.
Abu `Ubaidah Maslamah bin
Abu Karimah adalah salah seorang muridnya yang merupakan marja` kedua
dari firqah Ibadhiyah, yang terkenal dengan sebutan ‘Al-Qaffa’.
Sedangkan imam-imamnya yang
berada di Afrika utara pada masa daulah Abbasiyyah, di antaranya adalah :
"Harits bin Talid, Abdullah bin Khattab bin Abdul A`la bin Samih
Al-Ma`afiriyyi, Abu Hatim Ya`qub bin Habib, dan Hatim Al-Malzuzi.
Adapun yang termasuk
ulama-ulama mereka adalah :
1. Salman bin Sa`ad.
Yaitu orang yang menyebarkan paham Ibadhiyah di Afrika pada awal abad kedua
hijriyah.
2. Ibnu Muqthir
Al-Janawini. Yaitu orang yang menuntut ilmu di Bashrah dan kembali
kekampungnya ‘Jabal Nufus, Libiya’ kemudian menyebarkan pemikirannya di sana .
3. Abdul Jabbar bin Qais
Al-Madhi. Yaitu seorang hakim ketika Harits bin Talid jadi imam.
4. Samih Abu Thalib.
Yaitu salah seorang ulama mereka yang hidup pada pertengahan abad kedua
hijriyah, dan tinggal di Jabal Nufus dan sekitarnya.
5. Abu Dzar Aban bin
Nasim. Seorang yang hidup pada pertengahan abad ketiga, dan bertempat
tinggal di daerah Tripoli .


07.17
Unknown
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar