Kamis, 22 Maret 2012

pemikiran dan doktrin KHAWARIJ


PEMIKIRAN DAN DOKTRIN-DOKTRINNYA

Mereka menyerukan agar manusia mensucikan Allah, dan sesuatu yang di pandang tasybih harus dita`wilkan sehingga tidak memberi kesan tasybih, mereka juga tidak menyakini akan bisa melihat Allah di Akhirat nanti  berdasarkan ayat                               (laatudrikuhul abshaar), beberapa masalah yang berkaitan dengan akhirat mereka ta`wilkan secara majazi, seperti mizan dan shirat. Sifat Allah bagi mereka bukanlah tambahan atas Dzat-Nya, akan tetapi sifat tersebut merupakan Dzat itu sendiri, al-Qur`an menurut mereka adalah makhluk seperti pemahaman Mu`tazilah. Dan manusia menurut mereka terbagi atas tiga golongan yaitu :
1. Orang yang beriman dan konsisten dengan keimanannya.
2. Orang musyrik yang menampakkan secara terang-terangan kesyirikannya
3. Orang yang mengikrarkan tauhid dan menyatakan Islam akan tetapi tidak konsisten dengan keimanan dan keislamannya. Mereka ini tidak disebut seorang musyrik maupun muslim, adapun orang yang berbuat dosa besar menurut mereka adalah kafir, dan kekafirannya dipandang kufur ni`mat bukan kufur ad-Din. Ahli Qiblat yang menentang mereka adalah kafir tapi bukan musyrik, meski demikian menikahinya diperbolehkan, hukum warisnya juga halal, rampasan harta mereka, yang berupa senjata, kendaraan dan segala perlengkapan perang adalah halal tetapi selain itu diharamkan.

Mereka berpendapat bahwa Khalifah tidak harus dari Quraisy, tetapi setiap muslim yang mampu dan memenuhi syarat berhak menjadi khalifah, imam yang menyeleweng harus dipecat dan diganti dengan yang baru, dan pendapat yang menyatakan bahwa imamah harus dengan wasiat adalah bathil, pemilihan imam harus melalui ba`iat, dan imam boleh lebih dari satu diberbagai tempat jika diperlukan.
                 Bagi mereka keluar dari Imam zhalim tidak wajib, tetapi juga tidak dilarang, tetapi jika kondisinya mendesak maka pembolehan tersebut menjadi wajib, sedangkan merahasiakan pembatalan ba`iat (keluar dari imam zhalim), dalam semua keadaan adalah lebih baik, selama imam atau penguasa tersebut zhalim.
                 Mereka juga berpendapat bahwa kakek dari ayah lebih berhak merawat anak dari pada nenek atau ibu, ini sangat berbeda dengan umumnya madzhab-madzhab yang ada, selanjutnya mereka berpendapat, kakek menghalangi saudara-saudara yang lain untuk mendapat warisan, sementara madzhab yang lain berpendapat bahwa warisan dapat diberikan kepada mereka.
Mereka memiliki satu sistem yang disebut halakah “`Uzabah” yang berfungsi sebagai majlis syura dan bisa menjalankan tugas seorang imam dalam kondisi darurat. Mereka juga mempunyai organisasi yang disebut “ Irwan ” sebagai penasehat pembantu `Uzabah.
       Pecahan Aliran ini di antaranya :
1 . Hafshiyah. Yaitu pengikut Hafs bin Abu Miqdam.
2 . Haritsiyah. Yaitu pengikut Harits Al-Ibadhi.
3 . Yazidiyyah. Yaitu pengikut Yazid bin Unaisah.
                 Orang-orang Ibadhiyah berpegang teguh kepada Al-Qur`an, As-Sunnah, ra`yu, ijma`, qiyas, dan istidlal.
Pada umumnya mereka terpengaruh oleh madzhab Zhahiri, dan juga pemikiran Mu`tazilah. Seperti pendapat mereka yang mengatakan bahwa bahwa Al-Qur`an adalah makhluk.
Di Afrika Utara mereka pernah memiliki negara yang disebut negara Rustam dengan ibukota Tahart. Dan kekuasaannya berakhir setelah dihancurkan oleh penguasa Fathimiyah. Kemudian paham ini tersebar di Amman, Hadhramaut, Yaman, Al-jazair, dan daerah-daerah basis Sahara Barat.[1] 

V. PEMIKIRAN-PEMIKIRAN KHAWARIJ

1. Mereka berkata dengan menggunakan ta`wil dan hanya melihat dhahir nashnya saja.
Ahmad Amin dan Abu Zahrah berkata: “Orang-orang Khawarij adalah orang-orang yang hanya melihat dhahir nashnya  saja tanpa membahas makna yang terkandung di dalamnya.
Ibnu Abbas, Ibu Taimiyah, dan Ibnu Qayyim  berpendapat : “Mereka adalah orang-orang yang suka menta`wilkan ayat sesuai hawa nafsu mereka, mereka telah sesat ketika menganggap bahwa ta`wilan mereka yang dimaksud oleh nash.
Al-Asy’ari di dalam maqalahnya berkata : “Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pendirian yang tetap dalam urusan ini, ada yang melihat nash secara dhahir dan ada juga yang menta`wilkan nash menurut hawa nafsunya.
2.  Pelaku dosa besar menurut mereka adalah kufrun millah ” keluar dari islam ” .
Hujjah-hujjah mereka adalah : firman Allah Ta`ala dalam surat At-Taghabun: 2 , Al-Ma`idah: 44, dan Saba`: 17. Dan dalam hadits Rasululah, beliau bersabda:

لَا يَزْنِي الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَ لَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَ لَا يَسْرِقُ حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ… "أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي8/13,مُسْلِمُ1/54"

Artinya : “Tidaklah orang yang berzina ketika berzina itu mukmin, dan tidaklah orang yang meminum khomer ketika meminumnya itu mukmin, dan tidaklah orang yang mencuri ketika mencuri itu seorang mukmin…”
(HR. Bukhari 8: 13, Muslim 1: 54).

1.  Imamah menurut Khawarij ada dua pendapat yaitu :
a. Kelompok mayoritas Khawarij, mereka mewajibjan kepada imam untuk bergabung di bawah bendera mereka dan berperang bersama mereka selama masih di atas jalan yang lurus “menurut mereka”.
b. Al-Muhakkimah, An-Najdad, dan Al-Ibadhiyah, mereka berpendapat bahwasanya bisa jadi mereka tidak membutuhkan akan adanya imam, jika seluruh manusia bisa berbuat adil dan apabila mereka membutuhkan akan adanya imam maka siapa saja yang mampu menjadi imam maka ia boleh menjadi imam dari bangsa manapun.
Syarat-syarat imam menurut khawarij:
v Seorang imam harus kuat aqidahnya, ikhlas dalam ibadah, dan kuat ketaqwaannya, menurut apa yang mereka pahami.
v Seorang imam harus kuat fisiknya, mempunyai kemauan yang kuat, pemikiran yang cemerlang, keberanian, dan kuat pendiriannya.
vSeorang imam harus terlepas dari hal-hal yang mengancam (merusak) imannya, baik itu cinta kepada kemaksiatan dan laghwun, serta bukan pelaku dosa besar walaupun dia telah bertaubat.
Adapun imam menurut mayoritas mereka tidak berhak diberikan kepada wanita, akan tetapi ada sebagian kelompok mereka yang memperbolehkannya yaitu “syabibiyah”. 
2.  Adapun sikap mereka kepada orang yang menyelisihinya terbagi menjadi dua pendapat : ada yang berpendapat kafir, dan ada yang bersikap “adil” yaitu tidak boleh membunuh mereka sebelum disampaikan dakwah kepadanya.
Imam Al-Asy`ari berkata dalam maqalatnya: “Orang-orang Khawarij bersepakat bahwa orang yang menyelisihi mereka, dihalalkan darahnya, kecuali firqah Ibadhiyah. Mereka tidak berpendapat seperti itu kecuali kepada sultan.
Adapun mengenai anak orang (yang menyelisihi mereka), mereka berbeda pendapat, di antaranya :
a.mereka sama dengan orang tua mereka, maka diperbolehkan membunuh mereka karena halal darahnya. Ini adalah pendapat Al-Azariqah, Al-Ajaridah, Al-Hamziyah, dan Al-Khalfiyah,  mereka berhujjah dengan surat Nuh: 27.
b. Mereka adalah penghuni jannah jadi tidak boleh dibunuh, ini adalah pendapat Najdat, As-Syufriyah, dan Al-Maimunah.
c. Mereka adalah pelayan penghuni jannah.
d.Sebagian mereka dalam masalah ini ada yang tawaquf  (tidak berpendapat) menunggu sampai baligh sehingga jelas kedudukannya.
e. Orang-orang Ibhadhiyah berwali dan (tidak mengganggu) anak-anak muslim serta berlepas diri terhadap anak-anak orang musyrik. [2]



[1] Lihat Gerakan Keagamaan dan Pemikiran : 1-5
[2] Firaqul Ma’ashirah I/106-120

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls