PEMIKIRAN DAN DOKTRIN-DOKTRINNYA
Mereka menyerukan agar
manusia mensucikan Allah, dan sesuatu yang di pandang tasybih harus
dita`wilkan sehingga tidak memberi kesan tasybih, mereka juga tidak
menyakini akan bisa melihat Allah di Akhirat nanti berdasarkan ayat (laatudrikuhul abshaar),
beberapa masalah yang berkaitan dengan akhirat mereka ta`wilkan secara majazi,
seperti mizan dan shirat. Sifat Allah bagi mereka bukanlah
tambahan atas Dzat-Nya, akan tetapi sifat tersebut merupakan Dzat itu sendiri,
al-Qur`an menurut mereka adalah makhluk seperti pemahaman Mu`tazilah. Dan
manusia menurut mereka terbagi atas tiga golongan yaitu :
1. Orang yang beriman dan konsisten dengan keimanannya.
2. Orang musyrik yang
menampakkan secara terang-terangan kesyirikannya
3. Orang yang mengikrarkan tauhid dan menyatakan Islam akan tetapi
tidak konsisten dengan keimanan dan keislamannya. Mereka ini tidak disebut
seorang musyrik maupun muslim, adapun orang yang berbuat dosa besar menurut
mereka adalah kafir, dan kekafirannya dipandang kufur ni`mat bukan kufur
ad-Din. Ahli Qiblat yang menentang mereka adalah kafir tapi bukan musyrik,
meski demikian menikahinya diperbolehkan, hukum warisnya juga halal, rampasan
harta mereka, yang berupa senjata, kendaraan dan segala perlengkapan perang
adalah halal tetapi selain itu diharamkan.
Mereka berpendapat bahwa
Khalifah tidak harus dari Quraisy, tetapi setiap muslim yang mampu dan memenuhi
syarat berhak menjadi khalifah, imam yang menyeleweng harus dipecat dan diganti
dengan yang baru, dan pendapat yang menyatakan bahwa imamah harus dengan wasiat
adalah bathil, pemilihan imam harus melalui ba`iat, dan imam boleh lebih dari
satu diberbagai tempat jika diperlukan.
Bagi mereka keluar dari Imam zhalim tidak wajib,
tetapi juga tidak dilarang, tetapi jika kondisinya mendesak maka pembolehan
tersebut menjadi wajib, sedangkan merahasiakan pembatalan ba`iat (keluar dari
imam zhalim), dalam semua keadaan adalah lebih baik, selama imam atau penguasa
tersebut zhalim.
Mereka juga berpendapat bahwa kakek dari ayah lebih
berhak merawat anak dari pada nenek atau ibu, ini sangat berbeda dengan umumnya
madzhab-madzhab yang ada, selanjutnya mereka berpendapat, kakek menghalangi
saudara-saudara yang lain untuk mendapat warisan, sementara madzhab yang lain
berpendapat bahwa warisan dapat diberikan kepada mereka.
Mereka memiliki satu sistem
yang disebut halakah “`Uzabah” yang berfungsi sebagai majlis syura dan
bisa menjalankan tugas seorang imam dalam kondisi darurat. Mereka juga
mempunyai organisasi yang disebut “ Irwan ” sebagai penasehat pembantu
`Uzabah.
Pecahan Aliran ini di antaranya :
1 . Hafshiyah. Yaitu
pengikut Hafs bin Abu Miqdam.
2 . Haritsiyah. Yaitu
pengikut Harits Al-Ibadhi.
3 . Yazidiyyah. Yaitu
pengikut Yazid bin Unaisah.
Orang-orang Ibadhiyah berpegang teguh kepada
Al-Qur`an, As-Sunnah, ra`yu, ijma`, qiyas, dan istidlal.
Pada umumnya mereka
terpengaruh oleh madzhab Zhahiri, dan juga pemikiran Mu`tazilah. Seperti
pendapat mereka yang mengatakan bahwa bahwa Al-Qur`an adalah makhluk.
Di Afrika Utara mereka
pernah memiliki negara yang disebut negara Rustam dengan ibukota Tahart. Dan
kekuasaannya berakhir setelah dihancurkan oleh penguasa Fathimiyah. Kemudian
paham ini tersebar di Amman ,
Hadhramaut, Yaman, Al-jazair, dan daerah-daerah basis Sahara Barat.[1]
V. PEMIKIRAN-PEMIKIRAN KHAWARIJ
1. Mereka berkata dengan
menggunakan ta`wil dan hanya melihat dhahir nashnya saja.
Ahmad Amin dan Abu Zahrah
berkata: “Orang-orang Khawarij adalah orang-orang yang hanya melihat dhahir
nashnya saja tanpa membahas makna yang
terkandung di dalamnya.
Ibnu Abbas, Ibu Taimiyah,
dan Ibnu Qayyim berpendapat : “Mereka
adalah orang-orang yang suka menta`wilkan ayat sesuai hawa nafsu mereka, mereka
telah sesat ketika menganggap bahwa ta`wilan mereka yang dimaksud oleh nash.
Al-Asy’ari di dalam maqalahnya
berkata : “Mereka adalah orang-orang yang tidak mempunyai pendirian yang tetap
dalam urusan ini, ada yang melihat nash secara dhahir dan ada juga yang
menta`wilkan nash menurut hawa nafsunya.
2. Pelaku dosa besar menurut mereka adalah kufrun millah
” keluar dari islam ” .
Hujjah-hujjah
mereka adalah : firman Allah Ta`ala dalam surat At-Taghabun: 2 , Al-Ma`idah:
44, dan Saba`: 17. Dan dalam hadits Rasululah, beliau bersabda:
لَا يَزْنِي الزَّانِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ
مُؤْمِنٌ وَ لَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِيْنَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ وَ لَا يَسْرِقُ
حِيْنَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ… "أَخْرَجَهُ الْبُخَارِي8/13,مُسْلِمُ1/54"
Artinya : “Tidaklah orang
yang berzina ketika berzina itu mukmin, dan tidaklah orang yang meminum khomer
ketika meminumnya itu mukmin, dan tidaklah orang yang mencuri ketika mencuri
itu seorang mukmin…”
(HR.
Bukhari 8: 13, Muslim 1: 54).
1. Imamah menurut Khawarij ada dua pendapat yaitu :
a. Kelompok mayoritas Khawarij, mereka mewajibjan kepada imam untuk
bergabung di bawah bendera mereka dan berperang bersama mereka selama masih di
atas jalan yang lurus “menurut mereka”.
b. Al-Muhakkimah, An-Najdad, dan Al-Ibadhiyah, mereka berpendapat
bahwasanya bisa jadi mereka tidak membutuhkan akan adanya imam, jika seluruh
manusia bisa berbuat adil dan apabila mereka membutuhkan akan adanya imam maka
siapa saja yang mampu menjadi imam maka ia boleh menjadi imam dari bangsa
manapun.
Syarat-syarat imam menurut
khawarij:
v Seorang
imam harus kuat aqidahnya, ikhlas dalam ibadah, dan kuat ketaqwaannya, menurut
apa yang mereka pahami.
v Seorang
imam harus kuat fisiknya, mempunyai kemauan yang kuat, pemikiran yang
cemerlang, keberanian, dan kuat pendiriannya.
vSeorang imam harus terlepas
dari hal-hal yang mengancam (merusak) imannya, baik itu cinta kepada
kemaksiatan dan laghwun, serta bukan pelaku dosa besar walaupun dia telah
bertaubat.
Adapun imam menurut
mayoritas mereka tidak berhak diberikan kepada wanita, akan tetapi ada sebagian
kelompok mereka yang memperbolehkannya yaitu “syabibiyah”.
2. Adapun
sikap mereka kepada orang yang menyelisihinya terbagi menjadi dua pendapat :
ada yang berpendapat kafir, dan ada yang bersikap “adil” yaitu tidak boleh
membunuh mereka sebelum disampaikan dakwah kepadanya.
Imam Al-Asy`ari berkata
dalam maqalatnya: “Orang-orang Khawarij bersepakat bahwa orang yang menyelisihi
mereka, dihalalkan darahnya, kecuali firqah Ibadhiyah. Mereka tidak berpendapat
seperti itu kecuali kepada sultan.
Adapun mengenai anak orang (yang
menyelisihi mereka), mereka berbeda pendapat, di antaranya :
a.mereka sama dengan orang
tua mereka, maka diperbolehkan membunuh mereka karena halal darahnya. Ini
adalah pendapat Al-Azariqah, Al-Ajaridah, Al-Hamziyah, dan Al-Khalfiyah, mereka berhujjah dengan surat Nuh: 27.
b. Mereka
adalah penghuni jannah jadi tidak boleh dibunuh, ini adalah pendapat Najdat,
As-Syufriyah, dan Al-Maimunah.
c. Mereka
adalah pelayan penghuni jannah.
d.Sebagian mereka dalam
masalah ini ada yang tawaquf
(tidak berpendapat) menunggu sampai baligh sehingga jelas kedudukannya.
e. Orang-orang
Ibhadhiyah berwali dan (tidak mengganggu) anak-anak muslim serta berlepas diri
terhadap anak-anak orang musyrik. [2]


07.19
Unknown
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar