Jumat, 23 Maret 2012

kafrkah khawarij ?


            KAFIRKAH KHAWARIJ ?

Para ulama berbeda pendapat  dalam menghukumi orang-orang Khawarij, akan tetapi secara garis besar pendapat mereka adalah sebagai berikut :

1.    Sebagian mereka menghukuminya kafir.
Qhadi Abu Bakar Ibnul A`raby di dalam Syarah Tirmidzi berkata: “Yang shahih adalah mereka kafir sebagaimana sabda Rasulullah yang berbunyi:

( يُمَرِّقُوْنَ مِنَ اْلِإسْلَامِ ) وَ ( َلَأقْتًلَنَّهُمْ قَتْلَ عَادٍ ) وَ ( هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ )         .
Dan tidak disifati seperti itu kecuali orang kafir, dan sabda Rasulullah yang lain, yang berbunyi:
إِنَّهُمْ أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَى الله ِتَعَالَى                                                                
Mereka menghukumi kafir dan kekal dalam api neraka kepada setiap orang yang menyelisihinya, padahal merekalah yang pantas mendapatkan predikat tersebut.

Pengarang As-syuffa` berkata: “Kita menghukumi kafir setiap orang yang mengucapkan perkataan yang menyesatkan umat atau mengkafirkan para sahabat.”         Syaikh Taqiyuddin As-Syubki berkata: “Orang yang mengkafirkan Khawarij dan Rawafidh berhujjah dengan sikap mereka yang mengkafirkan para sahabat sehingga menyelisihi kesaksian Rasulullah SAW bahwa mereka (para sahabat) adalah Ahlul Jannah.”[1]

2. Sebagian yang lain menghukuminya fasiq, ahlul bid`ah, dan ahlul bagyi                ( pemberontak ).
Syaikhul Islam berkata: “Mereka adalah orang-orang yang memerangi Amirul mukminin dan para sahabatnya. Salaful ummah dan para imam bersepakat dalam memerangi mereka, dan mereka tidak berselisih sebagaimana berselisihnya mereka  dalam perang Jamal dan Siffin, para sahabat memerangi orang-orang Khawarij atas perintah Nabi SAW untuk menghilangkan kejelekan mereka dari kaum muslimin, akan tetapi para sahabat tidak mengkafirkan mereka bahkan Imam Ali bin Abi Thalib mengharamkan harta-harta dan budak mereka  serta tidak menghukumi mereka sebagai orang-orang yang murtad seperti Musailamah beserta pengikutnya.”[2] 
 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan perkataan Ali bin Abi Thalib yang disebutkan dari Thariq bin Syihab dia berkata: “Saya bersama Ali ketika selesai memerangi penduduk Nahrawan, maka dia ditanya: “Apakah mereka itu orang kafir?” Dia menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang lari dari kesyirikan”,  kemudian ditanya lagi: “Apakah mereka orang-orang munafiq?” Dia menjawab: “Sesungguhnya orang-orang munafiq tidak mengingat Allah kecuali sedikit”, “Kalau begitu siapa mereka?” Dia menjawab: “Mereka adalah kaum yang memberontak kepada kita maka kita memeranginya.” (Diriwayatkan oleh Abi Syaibah dalah Mushanif : 37942).
Maka perkataan Imam Ali mengenai Khawarij menuntut bahwa mereka bukan kafir atau orang yang keluar dari Islam sebagaimana yang diterangkan imam Ahmad dan yang lainnya.[3] 
Dan beliau menerangkan pula sesuatu yang menunjukkan bahwa para sahabat tidak menghukumi  mereka sebagai orang kafir, dikarenakan para sahabat shalat dibelakang mereka, seperti Abdulah bin Umar dan lainnya shalat dibelakang Najdah Al-Hururi. Dan para sahabat  mensikapinya sebagaimana kaum muslimin yang lain. Seperti Abdullah bin Abbas menjawab persoalan-persoalan yang disampaikan Najdah Al-Hururi kepadanya.[4]
Saad bin Abi Waqas dan yang lainnya menggolongkan mereka ke dalam firman Allah Ta’ala, surat Al-Baqarah : 26-27, maka dia menghukuminya sebagai orang fasik dan tidak mengkafirkan mereka. Ketika mereka sesat disebabkan mereka merubah Al-Qur’an dari posisinya, dan menta’wilkannya dengan selain apa yang dikehendaki Allah, mereka berpegang teguh dengan ayat-ayat mutasyabbih dan menjauhi ayat-ayat muhkam serta sunnah-sunnah yang sudah tetap yang menerangkan apa yang dikehendaki Allah dalam kitab-Nya, maka mereka menselisihi sunnah dan ijma’ sahabat, bersamaan dengan menselisihi ayat-ayat muhkam, maka ketika mereka mengerjakan itu semua dia menyebut mereka sebagai orang-orang fasik.[5] 
Adapun mengapa mereka tidak dihukumi sebagai orang-orang murtad dan kafir walaupun mereka mengkafirkan orang-orang muslim dan memeranginya, hal itu dikarenakan mereka bersandarkan kepada Al-Qur’an kemudian menta’wilkannya menurut pemikiran mereka tanpa mengetahui maknanya. Dan ilmu mereka tidak lurus, tidak mengikuti sunnah dan tidak pula kembali kepada Jama’atul Muslimin dalam memahami Al-Qur’an.[6]  Kebanyakan Ahlul Ushul dari kalangan Ahlus Sunnah menghukumi mereka sebagai fasiq, dan hukum Islam masih berlaku bagi mereka dikarenakan syahadatnya serta mereka masih berpegang teguh di atas rukun-rukun Islam. Mereka fasiq dalam mengkafirkan orang-orang muslim dengan bersandarkan kepada ta`wilan yang salah, sehingga mengakibatkan penghalalan darah dan harta bagi orang-orang yang menyelisihinya, serta menghukumi mereka dengan kafir dan syirik. Imam Thabari berkata: “Sudah menjadi suatu hal yang ma`lum bahwa mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin disebabkan kesalahan mereka dalam menta`wilkan Al-Qur’an sehingga keluar dari makna sebenarnya bukan yang dimaksudkan.”
Imam Al-Khathabi berkata: ”Seluruh ulama telah bersepakat bahwa Khawarij dengan segala kesesatannya adalah salah satu firqah dari firaq-firaq kaum muslimin, diperbolehkan menikahinya dan makan sembelihan mereka, dan mereka tidak dihukumi sebagai kafir sepanjang mereka masih berpegang teguh dengan pokok ajaran Islam.” Sedangkan qhadhi Abu Bakar al-Baqilaany beliau tawaquf, ”tidak berkomentar”, hal ini tersirat di dalam perkataannya: ”Belum ada kejelasan dari suatu kaum yang menghukumi mereka  kafir, akan tetapi yang ada adalah bahwa mereka termasuk orang–orang yang mengatakan suatu perkataan yang menghantarkan kepada kekafiran.” Imam Ibnu Batthal berkata: ”Jumhur ulama berpendapat bahwa Khawarij tidak keluar dari kaum muslimin.”[7]
Ghalib bin Ali `Awaaji berkata: ”Mengkafirkan seseorang bukan persoalan yang remeh, harus betul-betul ada bukti-bukti yang nyata dan setelah ditegakkannya hujjah, oleh karena itu para ulama menganggap Khawarij fasiq, disebabkan mereka masih menjalankan ajaran ad-dien, mereka seperti manusia biasa lainnya, mempunyai kesalahan dan juga kebenaran. Para salaf pun dulu berinteraksi dengan mereka seperti berinteraksi kepada orang-orang muslim, dan tidak memberlakukannya seperti orang kafir. Akan tetapi  bukan berarti mereka tidak mengkafirkan sebagian sekte Khawarij yang layak untuk  dikafirkan seperti:
a). Bada’iyah, yang berpendapat shalat itu hanya satu raka’at di pagi hari dan satu raka’at di sore hari.
b). Maimuniyah, yang memperbolehkan menikahi mahram dan mengingkari surat Yusuf termasuk salah satu surat dalam Al Qur’an, karena menurut mereka surat Yusuf mengisahkan tentang cinta dan ’isyq (rindu mabuk kepayang), padahal Al Qur’an itu semuanya serius, tak ada persoalan seperti itu.
c).Yazidiyah, yang berkeyakinan bahwa Allah akan mengutus Rasul dari kalangan Ajam (non Arab) yang akan menghapus syariat Nabi Muhammad.[8]   

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa mereka mempunyai dua sifat yang masyhur di kalangan mereka yaitu:
1.  Keluarnya mereka dari As-Sunnah.
2. Mereka mengkafirkan orang-orang yang berbuat maksiat yang menghantarkan mereka kepada penghalalan darah orang-orang muslim dan harta mereka serta menjadikan negara yang mereka tempati sebagai daarul kufri, ‘negara yang boleh diperangi’. Wallahu A’lam Bish Shawab.


[1] Fathul Bari 12 : 371
[2] Minhajus Sunnah 5 : 241, hal : 307
[3] Majmu’ Fatawa  28 : 518, 316
[4] Manhaj Ibnu Taimiyah fi Mas’alatit Takfir 2 : 309
[5] Majmu’ Fatawa 16 : 588 , hal : 310
[6] Majmu’ Fatawa 13 : 356, hal : 311
[7] Fathul Bari 12 : 371-372
[8] Firaq Mu’ashirah 1 : 121-122

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls