KAFIRKAH KHAWARIJ ?
1.
Sebagian mereka
menghukuminya kafir.
Qhadi Abu Bakar Ibnul A`raby
di dalam Syarah Tirmidzi berkata: “Yang shahih adalah mereka kafir sebagaimana
sabda Rasulullah yang berbunyi:
( يُمَرِّقُوْنَ مِنَ اْلِإسْلَامِ ) وَ ( َلَأقْتًلَنَّهُمْ
قَتْلَ عَادٍ ) وَ ( هُمْ شَرُّ الْخَلْقِ )
.
Dan
tidak disifati seperti itu kecuali orang
kafir, dan sabda Rasulullah yang lain, yang berbunyi:
إِنَّهُمْ
أَبْغَضُ الْخَلْقِ إِلَى الله ِتَعَالَى
Mereka
menghukumi kafir dan kekal dalam api neraka kepada setiap orang yang
menyelisihinya, padahal merekalah yang pantas mendapatkan predikat tersebut.
Pengarang
As-syuffa` berkata: “Kita menghukumi kafir setiap orang yang mengucapkan
perkataan yang menyesatkan umat atau mengkafirkan para sahabat.” Syaikh Taqiyuddin As-Syubki berkata:
“Orang yang mengkafirkan Khawarij dan Rawafidh berhujjah dengan sikap mereka
yang mengkafirkan para sahabat sehingga menyelisihi kesaksian Rasulullah SAW
bahwa mereka (para sahabat) adalah Ahlul Jannah.”[1]
2.
Sebagian yang lain menghukuminya fasiq, ahlul bid`ah, dan ahlul bagyi ( pemberontak ).
Syaikhul
Islam berkata: “Mereka adalah orang-orang yang memerangi Amirul mukminin dan
para sahabatnya. Salaful ummah dan para imam bersepakat dalam memerangi mereka,
dan mereka tidak berselisih sebagaimana berselisihnya mereka dalam perang Jamal dan Siffin, para sahabat
memerangi orang-orang Khawarij atas perintah Nabi SAW untuk menghilangkan
kejelekan mereka dari kaum muslimin, akan tetapi para sahabat tidak
mengkafirkan mereka bahkan Imam Ali bin Abi Thalib mengharamkan harta-harta dan
budak mereka serta tidak menghukumi
mereka sebagai orang-orang yang murtad seperti Musailamah beserta pengikutnya.”[2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan
perkataan Ali bin Abi Thalib yang disebutkan dari Thariq bin Syihab dia
berkata: “Saya bersama Ali ketika selesai memerangi penduduk Nahrawan, maka dia
ditanya: “Apakah mereka itu orang kafir?” Dia menjawab: “Mereka adalah
orang-orang yang lari dari kesyirikan”,
kemudian ditanya lagi: “Apakah mereka orang-orang munafiq?” Dia
menjawab: “Sesungguhnya orang-orang munafiq tidak mengingat Allah kecuali
sedikit”, “Kalau begitu siapa mereka?” Dia menjawab: “Mereka adalah kaum yang
memberontak kepada kita maka kita memeranginya.” (Diriwayatkan oleh Abi Syaibah
dalah Mushanif : 37942).
Maka perkataan Imam Ali mengenai Khawarij menuntut bahwa
mereka bukan kafir atau orang yang keluar dari Islam sebagaimana yang
diterangkan imam Ahmad dan yang lainnya.[3]
Dan beliau
menerangkan pula sesuatu yang menunjukkan bahwa para sahabat tidak
menghukumi mereka sebagai orang kafir,
dikarenakan para sahabat shalat dibelakang mereka, seperti Abdulah bin Umar dan
lainnya shalat dibelakang Najdah Al-Hururi. Dan para sahabat mensikapinya sebagaimana kaum muslimin yang
lain. Seperti Abdullah bin Abbas menjawab persoalan-persoalan yang disampaikan
Najdah Al-Hururi kepadanya.[4]
Saad bin Abi
Waqas dan yang lainnya menggolongkan mereka ke dalam firman Allah Ta’ala, surat Al-Baqarah : 26-27,
maka dia menghukuminya sebagai orang fasik dan tidak mengkafirkan mereka.
Ketika mereka sesat disebabkan mereka merubah Al-Qur’an dari posisinya, dan
menta’wilkannya dengan selain apa yang dikehendaki Allah, mereka berpegang
teguh dengan ayat-ayat mutasyabbih dan menjauhi ayat-ayat muhkam
serta sunnah-sunnah yang sudah tetap yang menerangkan apa yang dikehendaki
Allah dalam kitab-Nya, maka mereka menselisihi sunnah dan ijma’ sahabat,
bersamaan dengan menselisihi ayat-ayat muhkam, maka ketika mereka
mengerjakan itu semua dia menyebut mereka sebagai orang-orang fasik.[5]
Adapun
mengapa mereka tidak dihukumi sebagai orang-orang murtad dan kafir walaupun
mereka mengkafirkan orang-orang muslim dan memeranginya, hal itu dikarenakan
mereka bersandarkan kepada Al-Qur’an kemudian menta’wilkannya menurut pemikiran
mereka tanpa mengetahui maknanya. Dan ilmu mereka tidak lurus, tidak mengikuti
sunnah dan tidak pula kembali kepada Jama’atul Muslimin dalam memahami
Al-Qur’an.[6] Kebanyakan Ahlul Ushul dari kalangan Ahlus
Sunnah menghukumi mereka sebagai fasiq, dan hukum Islam masih berlaku bagi
mereka dikarenakan syahadatnya serta mereka masih berpegang teguh di atas
rukun-rukun Islam. Mereka fasiq dalam mengkafirkan orang-orang muslim dengan
bersandarkan kepada ta`wilan yang salah, sehingga mengakibatkan penghalalan
darah dan harta bagi orang-orang yang menyelisihinya, serta menghukumi mereka
dengan kafir dan syirik. Imam Thabari berkata: “Sudah menjadi suatu hal yang
ma`lum bahwa mereka menghalalkan darah dan harta kaum muslimin disebabkan
kesalahan mereka dalam menta`wilkan Al-Qur’an sehingga keluar dari makna
sebenarnya bukan yang dimaksudkan.”
Imam
Al-Khathabi berkata: ”Seluruh ulama telah bersepakat bahwa Khawarij dengan
segala kesesatannya adalah salah satu firqah dari firaq-firaq kaum muslimin,
diperbolehkan menikahinya dan makan sembelihan mereka, dan mereka tidak
dihukumi sebagai kafir sepanjang mereka masih berpegang teguh dengan pokok
ajaran Islam.” Sedangkan qhadhi Abu Bakar al-Baqilaany beliau tawaquf, ”tidak
berkomentar”, hal ini tersirat di dalam perkataannya: ”Belum ada kejelasan dari
suatu kaum yang menghukumi mereka kafir,
akan tetapi yang ada adalah bahwa mereka termasuk orang–orang yang mengatakan
suatu perkataan yang menghantarkan kepada kekafiran.” Imam Ibnu Batthal
berkata: ”Jumhur ulama berpendapat bahwa Khawarij tidak keluar dari kaum
muslimin.”[7]
Ghalib bin
Ali `Awaaji berkata: ”Mengkafirkan seseorang bukan persoalan yang remeh, harus
betul-betul ada bukti-bukti yang nyata dan setelah ditegakkannya hujjah,
oleh karena itu para ulama menganggap Khawarij fasiq, disebabkan mereka masih
menjalankan ajaran ad-dien, mereka seperti manusia biasa lainnya, mempunyai kesalahan
dan juga kebenaran. Para salaf pun dulu
berinteraksi dengan mereka seperti berinteraksi kepada orang-orang muslim, dan
tidak memberlakukannya seperti orang kafir. Akan tetapi bukan berarti mereka tidak mengkafirkan
sebagian sekte Khawarij yang layak untuk
dikafirkan seperti:
a). Bada’iyah,
yang berpendapat shalat itu hanya satu raka’at di pagi hari dan satu raka’at di
sore hari.
b). Maimuniyah,
yang memperbolehkan menikahi mahram dan mengingkari surat
Yusuf termasuk salah satu surat dalam Al Qur’an,
karena menurut mereka surat
Yusuf mengisahkan tentang cinta dan ’isyq (rindu mabuk kepayang),
padahal Al Qur’an itu semuanya serius, tak ada persoalan seperti itu.
c).Yazidiyah,
yang berkeyakinan bahwa Allah akan mengutus Rasul dari kalangan Ajam (non Arab)
yang akan menghapus syariat Nabi Muhammad.[8]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah menerangkan bahwa mereka mempunyai dua sifat yang masyhur
di kalangan mereka yaitu:
1.
Keluarnya mereka dari As-Sunnah.
2. Mereka
mengkafirkan orang-orang yang berbuat maksiat yang menghantarkan mereka kepada
penghalalan darah orang-orang muslim dan harta mereka serta menjadikan negara
yang mereka tempati sebagai daarul kufri, ‘negara yang boleh diperangi’.
Wallahu A’lam Bish Shawab.


16.34
Unknown
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar