Para Ahli
Tarikh berbeda pendapat tentang awal kemunculan firqah Khawarij, secara ringkas
pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1.
Mereka muncul pada masa Nabi, yaitu ketika berdirinya Dzul
Khuwaishirah untuk menentang dan mengomentari pembagian ghanimah
yang dilakukan oleh Nabi, dengan mengatakan bahwa beliau tidak adil. Perbuatan
Dzul Khawaishirah ini tidak bisa disebut sebagai firqah Khawarij karena
dilakukan sendirian, akan tetapi bisa dikatakan bahwa benih-benih Khawarij
telah ada pada masa Rasulullah SAW, ini pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Jauzi,
serta yang lainnya.
2.
Mereka muncul pada masa kekhilafahan `Utsman bin `Affan, ini adalah
pendapat : Ibnu Katsir dan Ibnu Abil ‘Iz. Akan tetapi yang dimaksud di sini
adalah: bahwa mereka adalah para `bughat` yang bertujuan
untuk membunuh `Utsman bin Affan` dan mengambil harta bendanya. Jadi mereka
tidak bisa disebut sebagai firqah Khawarij, karena mereka hanya keluar dari
ketaatan kepada imam bukan sebagaimana Khawarij yang memiliki keyakinan
tersendiri.
3.
Mereka muncul pada masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib yaitu ketika
Thalhah dan Zubeir keluar dari pemerintahan Ali, akan tetapi pendapat ini
tertolak karena keduanya termasuk sepuluh orang yang dijamin masuk jannah, maka
tidak mungkin keduanya mempunyai sifat-sifat Khawarij.
4.
Firqah Khawarij muncul
ketika mereka keluar
dari peristiwa tahkim antara Ali dan Mu`awiyah. Pendapat ini
adalah pendapat yang paling rajih.[1]
SEBAB-SEBAB KELUARNYA KHAWARIJ
Para Ahli Tarikh berbeda
pendapat mengenai sebab-sebab yang mendasari keluarnya firqah Khawarij. Di
bawah ini adalah sebab-sebab yang paling penting, yang mencakup
pendapat-pendapat para ulama:
1. Perbedaan pendapat tentang masalah khilafah. Dan inilah
kemungkinan sebab yang paling kuat, dikarenakan seseorang tidak berhak menjadi
khalifah sebelum memenuhi kriteria yang mereka tentukan.
2. Permasalahan
tahkim.
3. Para penguasa yang dzalim.
4. Ashabiyah qabilah (ta’asub/fanatik
terhadap kelompoknya).
5.
Urusan iqthishadiyah
(perekonomian) seperti kisahnya Dzul Khuwaisirah yang menuduh Rasulullah SAW
tidak berbuat adil dalam membagi harta ghanimah .


19.16
Unknown
Posted in:
0 komentar:
Posting Komentar