Minggu, 18 Maret 2012

sejarah khawarij


  Para Ahli Tarikh berbeda pendapat tentang awal kemunculan firqah Khawarij, secara ringkas pendapat mereka adalah sebagai berikut:
1.         Mereka muncul pada masa Nabi, yaitu ketika berdirinya Dzul Khuwaishirah untuk menentang dan mengomentari pembagian ghanimah yang dilakukan oleh Nabi, dengan mengatakan bahwa beliau tidak adil. Perbuatan Dzul Khawaishirah ini tidak bisa disebut sebagai firqah Khawarij karena dilakukan sendirian, akan tetapi bisa dikatakan bahwa benih-benih Khawarij telah ada pada masa Rasulullah SAW, ini pendapat Ibnu Hazm dan Ibnu Jauzi, serta yang lainnya.
2.         Mereka muncul pada masa kekhilafahan `Utsman bin `Affan, ini adalah pendapat : Ibnu Katsir dan Ibnu Abil ‘Iz. Akan tetapi yang dimaksud di sini adalah: bahwa mereka adalah para `bughat` yang bertujuan untuk membunuh `Utsman bin Affan` dan mengambil harta bendanya. Jadi mereka tidak bisa disebut sebagai firqah Khawarij, karena mereka hanya keluar dari ketaatan kepada imam bukan sebagaimana Khawarij yang memiliki keyakinan tersendiri.

3.         Mereka muncul pada masa kekhilafahan Ali bin Abi Thalib yaitu ketika Thalhah dan Zubeir keluar dari pemerintahan Ali, akan tetapi pendapat ini tertolak karena keduanya termasuk sepuluh orang yang dijamin masuk jannah, maka tidak mungkin keduanya mempunyai sifat-sifat Khawarij.
4.         Firqah  Khawarij  muncul  ketika  mereka  keluar  dari   peristiwa   tahkim   antara Ali dan Mu`awiyah. Pendapat ini adalah pendapat yang paling rajih.[1]

  SEBAB-SEBAB KELUARNYA KHAWARIJ

                Para Ahli Tarikh berbeda pendapat mengenai sebab-sebab yang mendasari keluarnya firqah Khawarij. Di bawah ini adalah sebab-sebab yang paling penting, yang mencakup pendapat-pendapat para ulama:
1.    Perbedaan pendapat tentang masalah khilafah. Dan inilah kemungkinan sebab yang paling kuat, dikarenakan seseorang tidak berhak menjadi khalifah sebelum memenuhi kriteria yang mereka tentukan.
2.    Permasalahan tahkim.
3.    Para penguasa yang dzalim.
4.    Ashabiyah qabilah (ta’asub/fanatik terhadap kelompoknya).
5.         Urusan iqthishadiyah (perekonomian) seperti kisahnya Dzul Khuwaisirah yang menuduh Rasulullah SAW tidak berbuat adil dalam membagi harta ghanimah .
6.    Semangat keagamaan.[2]


[1] Firaqul Ma`ashirah : 70-71, Talbis Iblis hal :104-105, Al-Milal Wan-Nihal  : 1/ 114
[2] Firaqul Ma`ashirah : 1/74-75

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls